TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Kades Sungai Rambai Tebo Ulu, Diduga Paksa Berhentikan 1 Kadus dan 2 Perangkat Desa

Poto : Kadus dan perangkat desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu yang diduga dipaksa diberhentikan oleh Kades Sungai Rambai Hayatul Azmi.(Poto:Supri/teboonline.id)

 TEBOONLINE.ID – Kades Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, Jambi, Hayatul Azmi diduga secara paksa memberhentikan 1 orang Kadus (Kepala Dusun) dan 2 orang perangkat desanya secara serentak yakni pada tanggal 22 Maret 2024 melalui surat Keputusan Kepala Desa Sungai Rambai.

Surat pemberhentian tersebut diterima oleh masing – masing diantaranya Kadus Bulian Raya, Nurhikmawati dengan Nomor 04 tahun 2024 tentang pemberhentian Kepala Dusun Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu, kemudian Kasi Pelayanan Raudatul Jannah dengan nomor 05 tahun 2024 tentang pemberhentian Kasi Pelayanan desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu.

Dan terakhir Kasi Pemerintahan Intan Sulistian Dari dengan nomor 03 tahun 2024 tentang pemberhentian Kasi Pemerintahan Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu. Dalam surat Keputusan pemberhentian 1 orang Kadus dan 2 orang perangkat desa Sungai Rambai yang dibuat oleh Kades Sungai Rambai, berdasarkan Rekomendasi Camat Tebo Ulu Ruman Syahfudin Nomor: 140/92/KCTU-Pem?2024 tanggal 22 Maret 2024.

Terkait dengan dugaan Kades Sungai Rambai Hayatul Azmi memaksa memberhentikan 1 orang Kadus dan 2 orang perangkat desa Sungai Rambai, diungkapkan oleh Nurhikmawati, Kadus Bulia Raya yang diberhentikan oleh Kades Sungai Rambai.

Pada tanggal 20 Desember 2023 lalu, Kades Sungai Rambai Hayatul Azmi melalui surat nomor : 140/116/SR/2023 mengirimkan surat perihal permohonan rekomendasi pemberhentian peangkat desa tahun 2023 kepada Camat Tebo Ulu yang saat itu dijabat oleh Syarif,

“Saya pernah diusulkan pemberhentian kepada Camat Syarif oleh Kades Hayatul Azmi, tapi ditolak oleh Camat Syarif karena usulan pemberhentian saya sebagai Kadus yang diusulkan Kades kepada Camat, tidak punya dasar dan tidak memenuhi syarat untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian atas nama saya sebagai Kadus,” ujar Nurhikmawati pada Teboonline.id, Sabtu 23/03/2024).

Yang ia heran sekarang ini, tiba – tiba Camat Tebo Ulu Ruman Syahfudin mengeluarkan rekomendasi tersebut yang pernah ditolak oleh Camat Tebo Ulu yang saat itu masih dijabat Oleh Syarif. Sementara itu, Raudatul Jannah, menyebutkan bahwa dirinya dicopot paksa dari Kasi Pelayanan kantor Desa Sungai Rambai bersama dua orang rekannya oleh Kades Sungai Rambai Hayatul Azmi, diduga akan digantikan oleh orang lain yang diduga tim suksesnya (Hayatul Azmi,red) saat gelaran Pilkades.

“Kami bertiga sengaja disingkirkan dari kantor Desa Sungai Rambai, kami dibuat kesalahan salah satu contoh, Absen sengaja disimpan oleh perangkat desa lain suruhan Kades, jadi kami mau Absen tentu dak bisa jadi ya di Absen itu kami dibuat Alpa. Mestinya kan Absen itu diletakan diatas Meja jadi semua perangkat desa bisa Absen sendiri – sendiri,” tutur Raudatul Jannah.

Dia menambahkan bahwa bisa jadi dengan tidak bisanya ia dan rekannya mengisi Absen yang disimpan itu banyak menjadi Alpa, dilampirkan oleh Kades Sungai Rambai pada surat rekomendasi pemberhentian mereka kepada Camat Tebo Ulu.

Kemudian, Intan Sulistian Dari merasa tidak terima dengan pemecatan dirinya dari Kasi Pemerintahan yang dilakukan oleh Kades Sungai Rambai dikarenakan ia bersama rekannya itu selalu disiplin masuk kerja dan selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam membantu jalannya roda Pemerintahan Desa Sungai Rambai. Tidak seperti yang dituduhkan oleh Kades Sungai Rambai pada rekomendasinya itu.

“Yang jarang masuk ke kantor itu Kades, sesuko hati dio lah. Kalau kami selaku bawahan atau perangkat desa, kami selalu taat masuk kerja. Kalau di kantor desa, Nampak sekali Kades pilah pilih dengan perangkat desa, bau politik masih saja dibawa ke kantor desa sampai sekarang, jadi pemecatan yang terjadi ini menurut kami, sepihak dan kepada Pj Bupati Tebo agar memperhatikan kejadian ini,” sebut Intan.

Disamping itu, Kades Sungai Rambai pun diduga berusaha memindahkan Sekdes Sungai Rambai yang berstatus ASN. Namun, upayanya selalu gagal dikarenakan kewenangan pindah Sekdes ASN bukanlah kewenangan Kades. Terkait hal ini, Teboonline.id mencoba konfirmasi kepada Kades Sungai Rambai Hayatul Azmi dengan mengunjungi kediamannya, namun sayang, Kades tidak ada ditempat. Menurut salah seorang yang ditemui Teboonline.id dikediaman Kades, Kades pergi dengan temannya.(crew)  

Type above and press Enter to search.