Surat panggilan dari Dinas Nakertrans Kabupaten Tebo yang dilayangkan kepada pihak PT Winner Prima Sekarang. |
TEBOONLINE.ID - Menindaklanjuti laporan tertulis karyawan pada Rabu 13 Maret 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tebo, bakal memanggil pihak PT Winner Prima Sekata (WPS) pada Senin 18 Maret 2024.
"Kita sudah buat surat panggilan tertulis agar pihak perusahaan tambang PT WPS untuk datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tebo Senin kemarin untuk klarifikasi terkait pengupahan, THR, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana laporan dari karyawan mereka (PT WPS)," terang Ikbal, staf Disnakertrans Tebo kepada media ini," Selasa (19/3/24).
Namun, lanjut Ikbal, karena beralasan sedang berada di Jakarta, pimpinan PT WPS meminta waktunya diundur menjadi hari Kamis.
"Pak Dudung, Pimpinan PT WPS, sedang berada diJakarta, jadi belum bisa hadir memenuhi undangan kita kemarin. Dia minta waktunya diundur jadi hari Kamis. Kita tunggu kedatangannya besok (Kamis, red)," kata Ikbal.
Diketahui sebelumnya, perusahaan tambang PT Winner Prima Sekata (WPS) dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tebo.
PT WPS yang beroperasi di Kelurahan Sungai Bengkal dan Desa Muara Ketalo Kecamatan Tebo Ilir dilaporkan karena diduga sudah mengkebiri hak- hak karyawannya.
Pada rapat seluruh karyawan PT WPS di kediaman salah satu warga disepakati beberapa hal sebagai berikut:
1. Meminta BPJS Kesehatan Perusahaan di Aktivkan kembali.
2. Meminta agar BPJS Ketenagakerjaan karyawan didaftarkan sebagaimana kesepakatan sebelumnya.
3. Meminta gaji para karyawan dibayar penuh bukan hanya 30 persen.
4. Meminta kepastian pembayaran THR Lebaran karyawan sesuai aturan.
5. Mempertanyakan dasar PHK terhadap sejumlah karyawan sebelumnya.(crew)