Salah satu surat pemberhentian perangkat desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu.(Poto:dok/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID - Kades Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Jambi, Hayatul Azmi memecat 3 orang perangkat desanya diantaranya Kadus Bulian Raya Nurhikmawati, Kasi Pelayanan Raudatul Jannah dan Kasi Pemerintahan Intan Sulistian Dari.
Surat pemecatan tersebut dikeluarkan oleh Kades Sungai
Rambai Hayatul Azmi sesuai dengan rekomendasi Camat Tebo Ulu pada tanggal 22
Maret 2024. Saat ini, ketiga perangkat desa yang dipecat tersebut tidak lagi
mengantor.
Menurut Nurhikmawati, pemecatan atas dirinya dan 2 rekannya
itu penuh dengan kejanggalan karena ada upaya paksa Kades Sungai Rambai Hayatul
Azmi memberhentikan mereka dari perangkat desa Sungai Rambai.
“Kami bertiga sengaja dibuat salah oleh Kades Hayatul Azmi
demi memuluskan niatnya untuk memecat kami dari perangkat desa. Setiap hari
kami selaku perangkat desa rajin masuk kerja dan selalu disiplin. Malah Kades
Hayatul Azmi yang jarang ngantor,” ucap Nurhikmawati yang dipecat dari jabatan
Kadus Bulian Raya.
Kebenaran bahwa kami tidak salah itu lanjut Nurhikmawati, dibuktikan
dengan adanya surat penolakan dari Camat Tebo Ulu yang saat itu dijabat oleh
Syarif tepatnya tanggal 15 Januari 2024, Camat Syarif mengirim surat kepada
Kades Sungai Rambai Hayatul Azmi perihal menanggapi usulan rekomendasi
pemberhentian 3 perangkat desa Sungai Rambai termasuk dirinya.
“Camat Tebo Ulu Syarif menanggapi bahwa usulan rekomendasi
pemberhentian 3 perangkat desa Sungai Rambai pada saat itu, tidak memenuhi
syarat sehingga kami bertiga tetap bekerja di kantor desa Sungai Rambai,”
ungkap Ibu ini pada Teboonline.id, Minggu (24/03/2024).
Namun anehnya kata Ibu ini lagi, tiba – tiba muncul surat
pemberhentian dirinya dan 2 perangkat desa lainnya pada tanggal 22 Maret 2024 dimana
surat pemberhentian tersebut atas dasar rekomendasi Camat Tebo Ulu yang saat
ini dijabat oleh Ruman Syahfudin.
“Jelas kami curiga, Camat lama menolak, Camat baru
menyetujui usulan Kades tentang pemberhentian. Sementara kami selama ini
bekerja sesuai dengan tupoksi kami dan rajin masuk kerja, ada apa antara Kades
Sungai Rambai dengan Camat Tebo Ulu yang baru ini,” ujarnya lagi.
Ibu ini pun mengungkapkan bahwa selama mereka bekerja di
kantor desa, mereka tidak bisa mengisi absen karena absen kantor desa Sungai
Rambai disembunyikan oleh salah seorang oknum perangkat desa sehingga mereka
sulit untuk mengisi absen. Tentunya pada absen tersebut, mereka banyak
keterangan alfa.(crew)