TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Camat Tebo Ulu Pernah Tolak Usulan Kades Sungai Rambai Tentang Pemberhentian 3 Perangkat Desa, Tiba-tiba Kini Muncul Surat Pemberhentian, Ada Apa…

Salah satu surat pemberhentian perangkat desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu.(Poto:dok/teboonline.id)

 TEBOONLINE.ID -  Kades Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Jambi, Hayatul Azmi memecat 3 orang perangkat desanya diantaranya Kadus Bulian Raya Nurhikmawati, Kasi Pelayanan Raudatul Jannah dan Kasi Pemerintahan Intan Sulistian Dari.

Surat pemecatan tersebut dikeluarkan oleh Kades Sungai Rambai Hayatul Azmi sesuai dengan rekomendasi Camat Tebo Ulu pada tanggal 22 Maret 2024. Saat ini, ketiga perangkat desa yang dipecat tersebut tidak lagi mengantor.

Menurut Nurhikmawati, pemecatan atas dirinya dan 2 rekannya itu penuh dengan kejanggalan karena ada upaya paksa Kades Sungai Rambai Hayatul Azmi memberhentikan mereka dari perangkat desa Sungai Rambai.

“Kami bertiga sengaja dibuat salah oleh Kades Hayatul Azmi demi memuluskan niatnya untuk memecat kami dari perangkat desa. Setiap hari kami selaku perangkat desa rajin masuk kerja dan selalu disiplin. Malah Kades Hayatul Azmi yang jarang ngantor,” ucap Nurhikmawati yang dipecat dari jabatan Kadus Bulian Raya.

Kebenaran bahwa kami tidak salah itu lanjut Nurhikmawati, dibuktikan dengan adanya surat penolakan dari Camat Tebo Ulu yang saat itu dijabat oleh Syarif tepatnya tanggal 15 Januari 2024, Camat Syarif mengirim surat kepada Kades Sungai Rambai Hayatul Azmi perihal menanggapi usulan rekomendasi pemberhentian 3 perangkat desa Sungai Rambai termasuk dirinya.

“Camat Tebo Ulu Syarif menanggapi bahwa usulan rekomendasi pemberhentian 3 perangkat desa Sungai Rambai pada saat itu, tidak memenuhi syarat sehingga kami bertiga tetap bekerja di kantor desa Sungai Rambai,” ungkap Ibu ini pada Teboonline.id, Minggu (24/03/2024).

Namun anehnya kata Ibu ini lagi, tiba – tiba muncul surat pemberhentian dirinya dan 2 perangkat desa lainnya pada tanggal 22 Maret 2024 dimana surat pemberhentian tersebut atas dasar rekomendasi Camat Tebo Ulu yang saat ini dijabat oleh Ruman Syahfudin.

“Jelas kami curiga, Camat lama menolak, Camat baru menyetujui usulan Kades tentang pemberhentian. Sementara kami selama ini bekerja sesuai dengan tupoksi kami dan rajin masuk kerja, ada apa antara Kades Sungai Rambai dengan Camat Tebo Ulu yang baru ini,” ujarnya lagi.

Ibu ini pun mengungkapkan bahwa selama mereka bekerja di kantor desa, mereka tidak bisa mengisi absen karena absen kantor desa Sungai Rambai disembunyikan oleh salah seorang oknum perangkat desa sehingga mereka sulit untuk mengisi absen. Tentunya pada absen tersebut, mereka banyak keterangan alfa.(crew)

Type above and press Enter to search.