TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Gabungan Penggiat Korupsi Jambi, Layangkan Surat Permintaan Informasi Publik Ke SMKN 2 Kabupaten Tebo, Ada Apa…

Surat permintaan Informasi Publik yang dilayangkan Gabungan Penggiat Korupsi Jambi kepada Kepala SMKN 2 Kabupaten Tebo.(Poto:Supri/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID – Gabungan Penggiat korupsi Jambi yang bersekretariat di Jalan Tebo – Bungo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo provinsi Jambi, melayangkan surat permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMKN 2 Kabupaten Tebo yang diketahui saat ini dijabat oleh Evi Novalia.

Gabungan penggiat korupsi Jambi dimana didalamnya terdiri dari beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) yakni DPP Gema Tipikor, DPP Repelita dan DPP Pekat – IB ini, tujuan melayangkan surat permintaan informasi public ke SMKN 2 Kabupaten Tebo adalah untuk mendukung adanya keterbukaan informasi pihak SMKN 2 Kabupaten Tebo kepada masyarakat luas.

“Pada hari ini Rabu tanggal 28 Februari 2024, Gabungan penggiat Korupsi Jambi telah mengirimkan surat permintaan Informasi Publik kepada Kepala SMKN 2 Kabupaten Tebo secara elektronik dan besok Kamis 29 Februari 2024 rencananya secara manual atau surat aslinya akan kita kirimkan langsung ke SMKN 2 Kabupaten Tebo,” ujar Jay Saragi, Ketua DPP Repelita yang ikut menandatangani surat tersebut, menuturkan kepada Teboonline.id.

Jay Saragi menambahkan, jenis pengajuan permintaan informasi kepada SMKN 2 Kabupaten Tebo diantaranya adalah data dan dokumen berupa jumlah peserta didik sesuai Dapodik, SK Kepsek tentang RKAS dan SK Komite.

Permintaan Informasi Publik kepada SMKN 2 Kabupaten Tebo lanjut Saragi, sesuai dengan UUD tahun 1945 pasal 28 F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis salurannya yang tersedia.

Kemudian merujuk kepada UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public. Bahwa setiap badan public mempunyai kewajiban untuk membuka akses dan informasi yang berkaitan dengan badan public tersebut untuk masyarakat luas.

“Jadi, tidak ada alasan Kepala SMKN 2 Kabupaten Tebo untuk tidak membalas surat permintaan informasi public kepada gabungan penggiat korupsi Jambi. Jika merujuk kepada peraturan perundangan yang ada di NKRI dan Kepala SMKN 2 Kabupaten Tebo patuh terhadap hukum, Kepala SMKN 2 Kabupaten Tebo pasti membalasnya,” cetus marga Saragi ini.

Jika Kepala SMKN 2 Kabupaten Tebo tidak membalas surat tersebut, patut dipertanyakan dan pasti ada yang disembunyikan. Pihak Sekolah harus transparan dan terbuka kepada masyarakat luas tentang informasi public yang memang masyarakat luas harus tahu.

“Apabila surat pertama tidak dibalas selama 14 hari dari surat kita layangkan, maka surat kedua akan kita layangkan. 14 hari kemudian juga tidak ditanggapi, maka Gabungan Penggiat Korupsi Jambi akan menggugat Kepala SMKN 2 Kabupaten Tebo ke Komisi Informasi (KI) dalam hal ini Komisi Informasi Provinsi Jambi. Kita tidak main – main terkait permintaan Informasi Publik kepada Kepala SMKN 2 Kabupaten Tebo ini,” tegasnya.(crew)   

 

Type above and press Enter to search.