TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Anggota KPPS di desa Teluk Rendah Ulu Terancam Dipidana, Ini Pemicunya

Pencoblosan Pileg dan Capres disalah satu TPS di Kabupaten Tebo.(poto:supri/teboonline.id)

 

TEBOONLINE.ID – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di desa Teluk Rendah Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, terancam dipidana akibat melakukan pelanggaran pada saat pencoblosan Pileg dan Capres 14 Februari 2024 lalu.

Petugas KPPS tersebut diketahui mencoblos surat suara sisa. Selain akan dipidana, petugas KPPS tersebut diberhentikan dari KPPS serta dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi menyebutkan bahwa mencoblos surat suara sisa yang dilakukan oleh KPPS itu masuk ranah pidana Pemilu. “Sentra Gakkumdu akan memproses anggota KPPS di Teluk Rendah Ulu yang mencoblos surat suara sisa dan sesuai rekomendasi Bawaslu, KPPS itu akan diganti,” sebutnya pada Wartawan.(crew)

Type above and press Enter to search.