Kantor KPHP Tebo Tebo Timur.(Poto:hariirawan/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID - Salah satu Oknum Pejabat di Kantor Kesatuan Pengelola Hutan Produksi ( KPHP ) Tebo Timur Kabupaten Tebo provinsi Jambi, diduga membayar gaji staf honorer tidak sesuai nama di dalam Surat Keputusan (SK) dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Hal tersebut diakui oleh Kepala KPHP Tebo Timur, Didi Apriansyah Risman saat dikonfirmasi media ini pada Jum'at, 5 Januari 2024 melalui sambungan telepon seluler.
Menurut keterangan Didi, sebenarnya Pos Anggaran untuk Gaji Staff Honorer tersebut atas nama Eka. Namun karena saudara Eka ini tidak pernah masuk, anggaran pos untuk gaji honorer Eka ini tetap dicairkan untuk keperluan membayar gaji staf honorer yang tidak ada anggaran dan SK nya," kata dia.
Hal tersebut lanjutnya, merupakan atas kebijakan Kepala KPHP Tebo Timur yang lalu bersama dengan Kasubbag TU atas nama Ahid. Karena honorer atas nama Eka ini tidak pernah masuk dan pihaknya membutuhkan Staff untuk membantu kegiatan.
Dari kebijakan itu lanjut Didi, akhirnya berinisiatif untuk mencari penggantinya atas nama Luciana atau Uci tanpa dilengkapi dengan SK dan membayarkan upahnya dari Pos Anggaran dari Gaji Eka.
Saat ditanya apakah selama ini Pos anggaran untuk gaji honorer atas nama Eka didalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) tetap dicairkan dan di SPJ kan dengan Fiktif, Didi membenarkan hal tersebut.
"Saya ni juga baru menjabat jadi Kepala KPHP Tebo Timur, pas nian sudah satu tahun disini dan kebijakan membayar gaji honorer atas nama Uci diambil dari anggaran honorer atas nama Eka dan uangya tersebut sebagian ke Uci dan sebagian lagi diberikan ke Eka.(crew)