Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram saat interogasi pelaku RDH pada Konferensi Pers di Mako Polres Bungo, Selasa (26/12/2022).(Poto:Supri/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID - Satreskrim Polres Bungo berhasil meringkus RDH (27) warga Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Jambi sebagai pelaku pencurian mobil dengan modus jual beli. Hal itu diungkapkan Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram S.H.S.I.K.M.I.K pada Konferensi Pers, Selasa (26/12/2023).
Kata Kapolres, aksi pencurian tersebut terjadi disalah satu halaman Hotel yang ada di Kabupaten Bungo pada tanggal 10 Agustus 2023 yang lalu.
Pelaku menjalankan niat jahatnya ini dengan berpura-pura membeli kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza yang akan dijual oleh korban SU (49) warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Pelaku dan korban berjanji bertemu di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Bungo.
”Sebelum bertemu antara korban dan pelaku, ternyata pelaku sudah menduplikasi kunci mobil milik korban. Kemudian barulah pelaku membuat janji dengan korban untuk bertemu dan melarikan mobil tersebut," kata Kapolres Bungo dihadapan awak media.
Urai Kapolres lagi, saat korban tiba di halaman Hotel tersebut, tersangka meminta korban untuk naik ke lantai tiga dan kemudian pelaku yang sudah memantau dari sebelah Hotel langsung melarikan mobil milik korban.
Akibat perbuatannya, RDH di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e UU RI No tahun 1947 tentang hukum pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(crew)