TEBOONLINE.ID - Cerita pilu korban pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Budi warga Suku Anak Dalam (SAD) di Sungai Rotan desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo Jambi.
Pelaku divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo dengan kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp 10 juta, apabila tidak membayar digantikan dengan kurungan 1 bulan.
Pembacaan amar putusan terhadap terdakwa atau pelaku predator anak ini digelar di PN Tebo, pada Senin (11/12/2023).***