PJ Bupati Tebo H Aspan. |
TEBOONLINE.ID - Terendusnya tindakan curang yang dilakukan oleh 28 orang peserta tes PPPK yang lulus di Kabupaten Tebo provinsi Jambi, bakal berbuntut panjang. Pasalnya, PJ Bupati Tebo H Aspan meminta kepada Kepala OPD untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Aspan beralasan mengapa dirinya meminta Kepala OPD untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, dikarenakan adanya tindakan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas untuk pembuatan SK.
Kecurangan yang dilakukan oleh puluhan peserta PPPK inipun tampaknya bukan permasalahan biasa, pasalnya kecurangan yang mereka lakukan berdampak besar bagi Kabupaten Tebo.
Karena alokasi kuota untuk tenaga kesehatan dan tenaga kontrak tidak terpenuhi dan tidak bisa digantikan dengan yang lain. Untuk itu Pj Bupati Tebo Aspan akan melakukan evaluasi, agar kedepan hal ini tidak terjadi lagi.
“Ternyata waktu verifikasi kemarin banyak yang mempermainkan data, kita lihat ada yang dokter baru 6 bulan tahu tahu sudah dibuat 2 tahun. Guru baru honor 8 bulan, tau tau sudah dibuat 3 tahun. Nah ini mereka dengan berani memalsukan tandatangan kepala dinasnya untuk membuat SK sendiri, jelas (Bisa dipidana,red) ini tetap di proses, secara hukum tetap di proses, karena kami minta Kepala Dinasnya yang keberatan tandatangannya di palsukan tuntut itu saya bilang,” ucap Aspan.
Sementara itu, Apan mengaku ada 28 peserta PPPK yang melakukan kecurangan. Sementara data dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Tebo, ada 24 alokasi formasi yang tidak terisi, diantaranya tenaga teknis 14 formasi, tenaga kesehatan atau Nakes 10 formasi. Untuk tenaga pendidik terisi penuh, sesuai dengan alokasi yang diberikan pemerintah pusat.(crew)