Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo saat membacakan amar putusan Budi, warga SAD yang memaksa melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.(Poto:Supri/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID - Warga Suku Anak Dalam (SAD) Budi, pelaku pemerkosa anak dibawah umur di Kecamatan VII Koto Ilir divonis 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp 10 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo.
Vonis pelaku Perkara pidana pemerkosaan anak dibawah umur ini dibacakan oleh Hakim pada agenda pembacaan Amar putusan di PN Tebo Senin, (11/12/2023).
Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan melanggar undang-undang perlindungan anak.
"Terdakwa (Budi) secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan pemaksaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur," Ucap Hakim, Ketua Diah Astuti Miftafiatun saat pembacaan Amar Putusan.
Sebelumya, Terdakwa oleh JPU dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 30 Juta, namun saat putusan ternyata berbanding jauh dari tuntutan JPU yakni majelis hakim memvonis terdakwa (Budi) 3 Bulan kurangan penjara dengan denda Rp 10 Juta jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 1 bulan penjara.
"Menetapkan barang bukti berupa pakaian korban yang disita akan di musnahkan, membebankan kepada terdakwa dengan membayar uang perkara sebanyak Rp 2000," kata Hakim Ketua.
Diketahui, saat pembacaan putusan Terdakwa telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali dirumahnya dan mengancam korban akan dibunuh jika melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo, Hari Anggara mengatakan terhadap putusan hakim akan pikir-pikir dulu apakah akan melakukan upaya lain.
"Terdakwa telah melanggar pasal 1 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, terkait putusan Majelis Hakim, kami akan diskusi dulu dan pikir-pikir," ujar Hari Anggara.(crew)