TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Mahasiswa Tebo Bakal Laporkan Hakim PN Tebo Ke KY Terkait Vonis 3 Bulan Pelaku Rudapaksa

Mahasiswa Tebo dan Ayah korban pemerkosaan pakai Baju hitam sedang melakukan aksi demo didepan kantor Pengadilan Negeri Tebo.(Poto:Supri/teboonline.id)

TEBOONLINE.ID - Aliansi Mahasiswa Tebo bakal melaporkan tiga orang Hakim Pengadilan Negeri Tebo ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta. Laporan ini terkait Vonis ringan yang dijatuhkan kepada pemerkosa atau rudapaksa anak dibawah umur.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Tebo, Ormas dan Orang tua korban pemerkosaan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri (PN) Tebo atas Putusan Vonis tiga bulan oleh Hakim PN Tebo kepada Budi pelaku pemerkosa anak dibawah umur yang dinilai mencederai rasa keadilan. 

Unjuk rasa juga dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo untuk mendesak Kejari Tebo melakukan banding atas vonis hakim tersebut.

“Ya benar kami akan melaporkan 3 Hakim (PN Tebo) yang mengadili perkara dan yang menjatuhkan vonis 3 bulan kepada Budi pelaku pemerkosa anak dibawah umur, saat ini kami sedang persiapkan surat dan berkas laporan ke KY,” ujar David, koordinator aksi.

Senada dengan Ketua Aliansi Gerakan Pemuda Peduli (AGPP) Tebo, Salim mengatakan bahwa Kami menilai tindakan yang dilakukan oleh majelis Hakim itu tidaklah tepat dan tidak mengedepankan dasar Negara tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

"Ya Kami akan menyampaikan laporan kepada KY tentang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim, Majelis Hakim PN Tebo, yang memvonis hanya 3 bulan sedangkan tuntutan Terdakwa oleh JPU dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar 30 juta rupiah," terangnya.

Tetapi kemudian, putusan vonis berbanding jauh dari tuntutan yakni majelis hakim memvonis terdakwa 3 Bulan kurangan penjara dengan denda Rp 10 juta jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 1 bulan penjara.

"Melalui perbuatan melawan hukum pidana, yang menurut kami hal tersebut melanggar peraturan kode etik dan perilaku Hakim yang telah dibuat oleh KY dan MA," ujar Salim.

Jika pertimbangannya Aspek Yuridis lanjut Salim, filosofis dan sosiologis karena dalam Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa semua orang sama dihadapan hukum, jadi si Budi ini orang apa jin.

"Hakim PN Tebo diduga telah mengabaikan konstitusi. Harusnya seorang Hakim, Majelis Hakim itu mengacu berdasarkan pelaksanaan tugasnya dengan pengetahuan yang luas, dimana kita nilai di dalam perkara ini Majelis Hakim itu mengabaikan dasar bernegara," tutupnya.(crew)

Type above and press Enter to search.