TEBOONLINE.ID, BUNGO - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun Karak Apung Kabupaten Bungo provinsi Jambi, Kamel memposting di akun Facebooknya tentang ketidakterbukaan Datuk Rio Dusun Karak Apung Zainal dalam proyek saluran air bersih Karak 2.
Proyek saluran air bersih ini diduga digarap asal-asalan karena pipa tersebut terlihat tidak tertimbun tanah dan berada di pinggir jalan. Sehingga ketika diinjak oleh kerbau dikhawatirkan rusak. Padahal anggarannya cukup besar.
"Datuk Rio berkata dengan saya selalu Ketua BPD jika dalam proyek pemasangan pipa air bersih di RT III dan RT IV tidak ada aturan," jelasnya.
Kamel menjelaskan, proyek pembuatan saluran air bersih ini diduga dibuat sesuai dengan keinginan Datuk Rio. Tanpa ada kordinasi dengan BPD.
BPD menurut Kamel hanya memiliki gambar atau rincian pekerjaan saluran air bersih tersebut. Namun, hanya gambar lokasi atau rincian material kebutuhan saja, tidak ada gambar atau rincian teknis galian untuk pipa.
Inilah pekerjaan proyek dusun Karak banyak yg tidak sesuai dgn aturan yg sebenarnya, hanya kehendak Rio saja yg di buat dlm pekerjaan semua proyek , apo masyarakat diam Bae semua ini
Bahkan, kata Kamel, Datuk Rio Dusun Karak Apung menantang warganya untuk melaporkan proyek pembangunan di dusunnya kepada pihak berwajib jika dirasa kurang tepat.
"Bahkan dia sendiri minta dilaporkan, ini mulut Rio sendiri yang ngomong," imbuhnya.
Kamel menambahkan, tindakan memposting pembangunan di Dusun Karak Apung yang tidak terbuka ini tidak lebih sebagai bentuk tanggung jawab sebagai Ketua BPD Karak Apung.
Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 31 yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
Lalu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
"Saya tidak mau masyarakat berpikir kami diam karena dikasih uang. Maaf, BPD tidak serendah itu. Kami mohon dukungannya," tandasnya.***
Oleh: Arif