Tersangka WI, warga desa Teluk Kembang Jambu diamankan karena diduga terlibat transaksi Narkoba.(Poto: ist/teboonline.id) |
WI ditangkap oleh Polisi karena diduga terlibat dalam transaksi Narkoba jenis Shabu - sabu di desa Teluk Kembang Jambu Kecamatan Tebo Ulu. Penangkapan tersangka ini diawali terlebih dahulu dari informasi yang diterima oleh masyarakat.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tebo Ulu AKP Jecky Arman Putra, S.H membenarkan penangkapan tsk tersebut.
Kapolsek mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama yang solid antara tim Polsek Tebo Ulu dengan masyarakat setempat.
"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tebo demi menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba. Penangkapan pelaku WI ini adalah bukti nyata dari kegigihan tim dalam menegakkan hukum dan menjamin keamanan masyarakat," ucapnya.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti kuat atas aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 29 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,03 gram, 4 (empat) lembar plastik klip bekas, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, uang tunai Rp. 750.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) unit HP OPPO A16 warna biru. Setelah di interogasi pelaku juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan disiapkan untuk diperjualbelikan.
Pihak Polres Tebo memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah ikut serta dalam memberikan informasi yang akurat dan berharga.
"Peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian sangatlah penting dan menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas kejahatan, termasuk peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tambah AKP Jecky Arman Putra, S.H.
Pelaku bersama barang bukti saat ini telah berada di Mako Polsek Tebo Ulu dan akan segera diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tebo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Tebo dalam menegakkan supremasi hukum dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika.
Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.(crew)