TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Warga Bungo Diciduk Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, Begini Kasusnya

Tsk HD, warga Sungai Binjai Kabupaten Bungo saat diamankan di Mapolsek Rimbo Bujang akibat melakukan tindakan penggelapan Mobil Avanza di Rimbo Bujang.(Poto:Supri/Teboonline.id)

 TEBOONLINE.ID - HD (45), warga Sungai Binjai RT 08 RW 03 Kecamatan Bhatin III Kabupaten Bungo, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang atas dugaan tindak pidana penggelapan Mobil Avanza di Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, pada (17/21)2023).

Awal terjadinya penangkapan pelaku, pada Jum’at (17/11/2023) Polsek Rimbo Bujang mendapatkan laporan, bahwa telah terjadi tindak pidana Penggelapan di Jalan RA Kartini Wirotho Agung, Rimbo Bujang.

Langkah selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut, kemudian pada hari jum’at tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang telah melakukan perbuatan penggelapan tersebut.

Mengetahui keberadaan pelaku, Unit Reskrim Rimbo Bujang diback up Opsnal Polsek Sungai Rumbai berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza D 1583 AE warna silver milik korban, di Gunung Medan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Kapolsek Rimbo Bujang AKP Frans Sipayung melalui Kanit Reskrim Aipda D.Papahan menyebutkan, Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang di Back up Opsnal Polsek Sungai Rumbai menangkap pelaku penggelapan di Gunung Medan Dharmasraya.

“Pelaku yang saat ini diamankan di Mapolsek Rimbo Bujang dijerat Pasal 372 KUHPidana beserta barang bukti untuk pengembangan lebih lanjut, ” jelas Kanit Reskrim menjelaskan kepada Teboonline.id.(crew)


Type above and press Enter to search.