TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Polres Tebo Bakal Gelar Perkara Terkait Kasus ITE Kades Sungai Rambai

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan.

TEBOINLINE.ID - Perselisihan antara Camat Tebo Ulu M Syarif dengan Hayatul Azmi, Kades Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, Jambi terus berbuntut panjang. Perselisihan diawali dari proses penjaringan perangkat desa hingga berujung laporan ke Polisi.

Pasalnya, laporan Camat Tebo Ulu tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo. Pada tanggal 9 September 2023, Camat Tebo Ulu Syarif melaporkan Kades Sungai Rambai Hayatul Azmi terkait tindak Pidana ITE yang terjadi pada bulan Agustus 2023.

"Akan (Kasus ITE Kades Sungai rambai,res) gelar perkara," ucap Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Irfan Pane saat dikonfirmasi Teboonline.id, Selasa kemarin (21/11/2023).

Menurut informasi yang berkembang di desa Sungai Rambai, sudah ada tiga orang saksi yang pernah dipanggil oleh Penyidik Tipidter Polres Tebo terkait laporan kasus ITE tersebut diantaranya Mukayat, Erlin Kumala dan Mashuri. 

Sementara itu, belum didapat informasi apakah Kades Sungai Rambai Hayatul Azmi telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo paska dipanggilnya 3 orang saksi.(crew)