TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Aneh, Ada Dualisme Kepemimpinan di BPD Sungai Rambai Tebo Ulu

Marhalin.

TEBOONLINE.ID - Persoalan di Pemerintahan Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, terus muncul dan tumbuh bak Bunga di Taman. Gejolak pertama diawali, saat penjaringan perangkat desa.

Pada penjaringan perangkat desa Sungai Rambai tersebut, berujung terjadinya konflik antara Kades Sungai Rambai Hayatul Azmi dengan Camat Tebo Ulu, Syarif dan berujung laporan ke Polres Tebo.

Kemudian, paska penjaringan perangkat desa Sungai Rambai, didalam internal kantor desa Sungai Rambai juga terjadi konflik internal sesama antara perangkat desa.

Kemudian, terakhir persoalan yang muncul dan terus bergulir di Pemerintahan Desa Sungai Rambai adalah terjadinya dualisme kepemimpinan ditubuh Badan Perwakilan Desa (BPD) Sungai Rambai.

Sesuai SK Bupati Tebo, Ketua BPD Sungai Rambai dimana masa baktinya habis pada tahun 2026 mendatang adalah dijabat Marhalin yang dilantik pada tahun 2020 lalu.

Namun, pada bulan Agustus 2023 yang lalu, tiba - tiba ada anggota BPD Sungai Rambai bernama Iskandar mengklaim dirinya sebagai Ketua BPD atas pilihan anggotanya. Sementara, Marhalin yang nota bene secara hukum dengan SK Bupati Tebo masih sah dipegangnya sebagai Ketua BPD Sungai Rambai, merasa tidak pernah diundang untuk rapat pergantian Ketua BPD Sungai Rambai.

"SK Ketua BPD Sungai Rambai sampai saat ini masih atas nama saya, jadi Iskandar itu tidak punya SK. Dalam hal ini saya merasa dizolimi dan insentif saya selaku Ketua BPD juga telah diambil oleh Iskandar dan saya sekarang diberi insentif oleh desa sesuai dengan insentif anggota biasa. Tidak ada payung hukumnya Iskandar menerima Insentif sebagai Ketua BPD," ujar Marhalin bercerita kepada Teboonline.id, Senin (13/11/2023).

Marhalin pun juga pernah meminta kepada anggota BPD Sungai Rambai untuk melakukan pemilihan ulang Ketua BPD, namun permintaannya tersebut tidak disetujui.(crew)

Type above and press Enter to search.