TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Resmi, Oknum Legislator Tebo Ini Digugat Perdata di PN Tebo

Tanah milik Lili Dianawati yang dijadikan lokasi pembangunan tower BTS.

TEBOONLINE.ID - Lili Dianawati, warga Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, akhirnya mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tebo terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Tebo, Fahruddin Alroji alias Ajicitra.

Gugatan Lili Dianawati terhadap oknum Legislator Tebo Ajicitra dimana tempat tinggal keduanya masih dalam satu Kecamatan tersebut, didaftarkan di PN Tebo pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 lalu melalui kuasa hukumnya, Fauzan. 

Gugatan tersebut merupakan buntut dari dugaan penyerobotan tanah milik penggugat yang diduga dilakukan oleh tergugat. 

Oleh tergugat ini, tanah milik penggugat diduga diserobot dan kemudian disewakan kepada PT Daya Mitra untuk dijadikan lokasi pembangunan tower BTS dan saat ini, pembangunan tower BTS tersebut sedang berlangsung.

"Dalam perkara dugaan penyerobotan tanah milik klien kita ini yang dilakukan oleh tergugat, klien kita mengalami kerugian materil dan imateril. Oleh karena itu, gugatan perdata kita layangkan ke PN Tebo," tegas Fauzan, Kuasa Hukum Lili Dianawati pada Teboonline.id, Sabtu (21/10/2023).

Setelah menempuh jalur hukum lewat gugatan perdata di PN Tebo ini, Fauzan juga menyebut akan menempuh upaya lain yakni menempuh jalur hukum pidana terhadap Ajicitra ke Polres Tebo dengan perkara yang sama.

Sementara itu, melalui pesan WhatsApp Teboonline.id mencoba mengkonfirmasi Fahruddin Alroji alias Ajicitra terkait dugaan melakukan penyerobotan tanah milik Lili Dianawati. Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak direspon.(crew)


Type above and press Enter to search.