TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Polisi Hadang dan Amankan Bandar Narkoba di Jalan Lintas Tebo - Rimbo Bujang, Berikut Kronologisnya

Tersangka TE warga Kabupaten Bungo dan MH warga Kabupaten Tebo saat diamankan beserta BBnya di Polres Tebo karena kedapatan mengedarkan Narkoba. (Poto; istimewa/teboonline.id)

 TEBOONLINE.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali berhasil membekuk pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Keberhasilan ini merupakan hasil operasi pada hari Senin, tanggal 9 Oktober 2023, ketika tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah TE (45), seorang warga Kabupaten Bungo, dan MH (27), yang merupakan penduduk Kabupaten Tebo. Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi tentang adanya seorang bandar yang membawa narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah tersebut. 

Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penghadangan di jalan lintas Tebo - Rimbo Bujang, Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB, dimana Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengamankan TE dan MH. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan, antara lain :

3 (Tiga) Paket Besar Narkotika diduga Sabu-sabu dengan berat bruto 23,98 gram.

1 (Satu) buah kotak rokok Connext.

1 (Satu) pirek kaca.

1 (Satu) lembar tisu.

1 (Satu) buah sendok pipet.

4 (Empat) buah pipet warna putih.

1 (Satu) jarum kompor sabu.

1 (Satu) buah kotak rokok Sampurna.

1 (Satu) unit HP Redmi 9 warna biru.

1 (Satu) HP Oppo A5 warna hitam.

1 (Satu) unit Mobil Toyota Calya warna Abu-Abu.

Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa paket diduga sabu-sabu tersebut adalah milik mereka dan ditujukan untuk diperjualbelikan. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Tebo untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam proses hukum.

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., dalam sebuah pernyataan menyatakan kebanggaannya atas keberhasilan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo dalam menggagalkan peredaran narkotika di wilayah ini.

Ia menekankan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku narkoba akan terus dilakukan dengan tegas dan tidak akan ada toleransi bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkotika.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras yang telah dilakukan oleh personel Polres Tebo, khususnya dalam hal ini Personel Satresnarkoba Polres Tebo yang telah kembali berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba. Upaya penegakan hukum  terhadap pelaku pengedar narkoba akan terus dilakukan dengan tegas dan tak ada toleransi bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba," pungkas Kapolres Tebo.

Pelaku kini dihadapkan dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman tersebut meliputi hukuman mati atau seumur hidup, dengan minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(crew)

Type above and press Enter to search.