TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Pj Bupati Tebo Berhentikan 2 Kades, Begini Alasannya

Pj Bupati Tebo H Aspan saat melantik dan mengambil sumpah jabatan salah satu Kepala Desa.

TEBOONLINE.ID - Surat pemberhentian 2 orang Kades yang ditanda tangani oleh Pj Bupati Tebo H Aspan telah diserahkan dan telah diterima oleh yang bersangkutan dan saat ini kedua orang Kades tersebut sudah tidak lagi menjabat sebagai Kades atau non aktif.

2 orang Kades yang diberhentikan oleh Pj Bupati Tebo H Aspan diantaranya adalah Kades Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu, Molina Gautami dan Kades Sumbersari Kecamatan Rimbo Ulu, Sunoto. 

"Pj Bupati Tebo H Aspan secara resmi telah memberhentikan dua orang Kepala Desa (Kades) yang belum selesai masa jabatannya. Surat pemberhentian 2 orang Kades tersebut dikeluarkan pada bulan September 2023 lalu," ujar Camat Rimbo Ulu, Joko Kisworo kepada Teboonline.id, Sabtu (07/10/2023).

Kata Camat Rimbo Ulu, Joko Kisworo ini mengatakan bahwa Kades Wanareja Molina Gautami dan Kades Sumbersari Sunoto pada bulan April 2023 lalu mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Bupati Tebo.

"2 Kades itu mengajukan surat permohonan mengundurkan diri pada April kemarin dan baru disetujui Bupati pada bulan September, suratnya sudah diterima oleh masing-masing Kades dan mereka sudah digantikan oleh PLT Kades dan saya yang melantiknya," ujarnya.

Camat menjelaskan bahwa alasan kedua Kades dalam wilayah Pemerintahannya tersebut mengundurkan diri adalah karena keduanya ikut mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.(crew)