TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

BPN Tebo Blokir Pengajuan Sertifikat Lahan TKD Desa Wanareja

DPRD Kabupaten Tebo saat mediasi di kantor Desa Wanareja terkait sengketa lahan antara masyarakat dengan Pemdes Wanareja. (Poto: Doc.Teboonline.id)

TEBOONLINE.ID – Pemerintah Desa Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Jambi, Ketika jabatan Kades masih dipegang oleh Molina Gautami, berupaya mengajukan penerbitan Sertifikat tanah yang diklaim sebagai lahan Tanah Khas Desa (TKD) Desa Wanareja ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tebo.

Namun, Pemdes Wanareja tampaknya harus gigit jari dikarenakan upaya pengajuan penerbitan Sertifikat tanah oleh pihak Pemerintah Desa Wanareja tersebut, ditolak oleh pihak BPN Kabupaten Tebo. Hal itu seperti yang disampaikan oleh salah satu pegawai kantor BPN Kabupaten Tebo, Jefri saat dikonfirmasi Teboonline.id.

“BPN Tebo dak berani proses (Penerbitan Sertifikat,red) sebelum laporan warga dicabut,” ujar Jefri menjelaskan saat Teboonline.id mempertanyakan sampai sejauh mana proses pengajuan penerbitan Sertifikat tanah yang diajukan oleh Pemdes Wanareja tersebut.

Sekedar informasi, bahwa beberapa bulan yang lalu Pemdes Wanareja berupaya merebut lahan yang diklaim sebagai tanah TKD hanya dengan modal Surat rekomendasi dari Bupati Tebo. Lahan yang diklaim sebagai lahan TKD tersebut, selama bertahun – tahun sudah digarap oleh masyarakat dan juga telah berdiri pemukiman hingga ada yang sudah bersertifikat Hak Milik (SHM).

Masyarakat yang selama ini sudah menggarap lahan tersebut, tetap berusaha bertahan disana karena masyarakat mengklaim bahwa lahan tersebut bukanlah lahan TKD meskipun Kades Wanareja Ketika itu dijabat oleh Molina Gautami, tetap memaksa masyarakat untuk hengkang dari lahan tersebut hingga persoalan rebutan lahan tersebut dilakukan mediasi di desa dan dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Kabupaten Tebo.

Paska mediasi dan RDP yang dirasa oleh masyarakat penggarap tidak menguntungkan masyarakat penggarap itu sendiri, diam – diam Pemdes Wanareja pada saat itu mengajukan proses penerbitan Sertifikat tanah lahan tersebut ke BPN Kabupaten Tebo dan BPN Kabupaten Tebo sempat melakukan pengukuran lahan tersebut.

Namun, mengetahui hal itu, masyarakat pun tidak tinggal diam dengan mengambil Langkah melawan Pemdes Wanareja dengan mengirim surat pengajuan pemblokiran ke BPN Kabupaten Tebo dengan tujuan agar proses penerbitan Sertifikat yang diajukan oleh Pemdes Wanareja tersebut, tidak dapat diproses oleh BPN Kabupaten Tebo dikarenakan lahan tersebut statusnya masih dalam sengketa.(amn)  

Type above and press Enter to search.