TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Alipati Mendrofa Laporkan BRI Kanca Rimbo Bujang Ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi

Alipati Mendrofa, pemenang lelang sebuah Rumah di BRI Kanca Rimbo Bujang yang melaporkan BRI Kanca Rimbo Bujang ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi terkait pelayanan.

TEBOONLINE.ID - Warga Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo provinsi Jambi, Alipati Mendrofa secara resmi telah melaporkan BRI Kanca Rimbo Bujang ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi, pada Rabu (11/10/2023).

Laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi dilakukan oleh Alipati Mendrofa merupakan buntut dari kekecewaannya terhadap pelayanan BRI Kanca Rimbo Bujang yang tidak maksimal terhadap dirinya selaku masyarakat yang membutuhkan dan menginginkan bantuan pelayanan BRI secara maksimal selaku Perbankan milik BUMN.

Kekecewaan Alipati Mendrofa yang merupakan asli darah Batak ini dirasakannya setelah dirinya memenangkan Pelelangan sebuah bidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang dilakukan oleh BRI Kanca Rimbo Bujang melalui KPKNL Jambi pada tanggal 3 Agustus 2023 lalu.

"Saya sudah melaporkan BRI Kanca Rimbo Bujang ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi," ujar Alipati Mendrofa pada Teboonline.id, Sabtu (14/10/2023) di Rimbo Bujang.

Ia yakin bahwa Ombudsman RI Perwakilan Jambi akan menindaklanjuti laporannya tersebut. "Pelayanan BRI Kanca Rimbo Bujang yang kurang merespon keluhan masyarakat itu yang saya laporkan," urainya lagi.

Alipati ini pun mengungkapkan peristiwa yang ia alami, bahwa dirinya membeli sebuah rumah dimana rumah tersebut berdiri disebidang tanah ukuran 1.116 M² dipelelangan yang digelar oleh KPKNL Jambi.

Bangunan rumah yang berada di jalan 26 desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang ini, merupakan sitaan pihak BRI Kanca Rimbo Bujang dari seorang Debitur Emi Br Sinaga yang mengalami tunggakan hutang dengan BRI Kanca Rimbo Bujang.

Ketika Alipati Mendrofa ini mendatangi rumah yang sudah menjadi hak miliknya tersebut karena ia merasa sudah membelinya melalui lelang dan ingin segera menempati rumah barunya itu, Debitur Emi Br Sinaga ternyata masih menempati rumah tersebut dan tidak ingin keluar dari rumah tersebut sehingga Alipati ini pun terpaksa kembali pergi dan tidak jadi menempati rumah tersebut.

"Setelah ada kendala kami mau menempati rumah yang kami beli di lelang BRI Kanca Rimbo Bujang dengan harga Rp 140 juta ini, kami pun minta solusi kepada pimpinan BRI Kanca Rimbo Bujang tapi malah mengarahkan kami untuk ke Pengadilan yang prosesnya masih panjang lagi," aku Alipati.

Pelayanan yang tidak memuaskan ini lah yang ditunjukkan pihak BRI Kanca Rimbo Bujang disaat dirinya menemui kendala yang dirasa berat itu. Pihak BRI Kanca Rimbo Bujang terkesan membiarkan dan acuh saja hingga akhirnya Alipati ini seperti membeli Kucing dalam Karung.

"Intinya itu pihak BRI Kanca Rimbo Bujang tidak mau membantu saya untuk mengambil rumah yang sudah kita beli itu, semestinya pihak BRI itu mendampingi saya atau membantu saya untuk mengambil rumah itu karena rumah itu sudah menjadi hak saya, tunjukkanlah pelayanan yang bagus kepada masyarakat," ujarnya.

Sebelum lelang lanjut Alipati, pihak BRI Kanca Rimbo Bujang menyampaikan kepada dirinya bahwa rumah yang disita oleh BRI Kanca Rimbo Bujang tersebut tidak ada masalah apa - apa dikemudian hari. 

"Karena orang BRI Kanca Rimbo Bujang mengutarakan kepada saya katanya tidak ada masalah apa - apa dikemudian hari, makanya saya mau ikut lelang rumah itu, nah ternyata ini sudah ikut lelang malah timbul masalah seperti ini dan BRI acuh saja," pungkas Alipati.(crew)



Type above and press Enter to search.