Penyidik Tipidkor Polres Tebo saat menggiring Kades Pagar Puding Lama SF di Mapolres Tebo. |
TEBOONLINE.ID - Unit Tipidkor Polres Tebo tahan Kepala Desa (Kades) Pagar Puding Lamo Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Jambi berinisial SF terkait dugaan perkara penyalahgunaan anggara Dana Desa Tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 500 Juta lebih negara dirugikan.
Terkait penahanan Kades Pagar Puding Lama, Kapolres Tebo Iwan Arta Ariawan,S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo mengatakan,"Ya benar, kita telah menahan Kades Pagar Puding Lama, setelah lama melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi," kata AKP Rezka Anugras,S.I.K di ruang kerjanya, Jum'at (01/10/2023).
Lanjut Rezka, Setelah dilakukan penetapan sebagai tersangka, SF juga langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik unit Tipidkor, dan dilakukan penahanan di Mapolres Tebo.
"Saat ini Kades sudah ditahan di Polres Tebo sejak kemarin malam (31/09/2023). Penahanan setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik," jelas Kasat.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan dan penghitungan oleh BPKP Provinsi Jambi, ada terjadi kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 576.422.151,00 yang dilakukan oleh Kades.
"Dari kerugian negara telah dihitung BPKP Provinsi Jambi, ada lima item kegiatan fiktif yang dilakukan kades," tutup Kasat.(crew)