TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

FPAPJ Bakal Demo Dinas DIKBUD Kabupaten Tebo Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek DAK

Gedung kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo.

TEBOONLINE.ID - Forum Pemantau Anggaran dan Pembagunan Jambi ( FPAPJ ) dikabarkan akan menggelar Aksi Demontrasi terkait Penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tebo, pada Kamis 14 September 2023.

Hal tersebut diketahui dari pantauan media ini dari surat pemberitahuan Aksi Nomor : 54/LSM FPAJ-AKSI/IX-2023. Dalam Surat tersebut Aksi Demontrasi ini direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis, 21 September mendatang di depan Mapolda Jambi terkait adanya penyimpangan terhadap Anggaran Dana DAK pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023.

Adapun tuntunan dari FPAPJ yang akan disampaikan tertuang dalam isi Surat pemberitahuan tersebut diantaranya : 

1. Meminta kepada Kapolda jambi memanggil Kadis, Kabid dan PPTK Untuk di Periksa terkait beberapa anggaran dana DAK yang dikucurkan pada tahun anggaran 2023 senilai Rp.11.931.959.000,00 dimana terdiri dari anggaran untuk PAUD senilai Rp.606.485.000,00 SD senilai 7.463.129.000,00 dan untuk SMP senilai Rp.3.862.345.000,00. Dari anggaran tersebut kami menduga ada penyimpangan dan permainan dalam penyalurannya (Data terlampir).

2. Meminta kepada Kapolda jambi memanggil Kadis, Kabid dan PPTK untuk di Periksa terkait beberapa anggaran dana DAK yang dikucurkan pada tahun anggaran 2023 dimana kami menduga dalam melaksanakan kegiatan fisik yang seharusnya melalui swakelola namun pihak DIKNAS dalam melaksanakan kegiatan fisik tersebut melalui pemilihan langsung kepada pihak rekanan (Kontraktor) (data terlampir).

Meminta kapolda jambi memanggil Kabid DIKDAS Dinas pendidikan Kabupaten tebo saudara RASIDI untuk diminta keterangan terkait pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ruang kelas, ruang kepala sekolah, toilet/jamban, pembangunan labor komputer yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan kelompok masyarakat sesuai dengan PERPRESRI NO 15 TAHUN 2023 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2023 dan untuk menghidupkan ekonomi kerakyatan di mana hal tersebut ada dugaan kesengajaan untuk mendapatkan keuntungan bagi pejabat DIKNAS (data terlampir).

3. Meminta Kapolda Jambi memanggil KADIS dan KABID Dikdas terkait dengan pihak perusahaan/rekanan yang mendapat kan pekerjaan pada kegiatan fisik DAK tahun 2023 yang sengaja oleh pejabat DIKNAS memilih perusahaan atau rekanan dari luar Kabupaten Tebo hal tersebut ada dugaan permainan yang disengaja untuk mengelabui pihak APH agar tidak tercium aroma KKN nya dan juga kami menilai hal tersebut bisa mematikan perusahaan/rekanan yang ada di Kabupaten Tebo (data terlampir).

4. Meminta Kapolda Jambi memanggil KABID DIKDAS Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo saudara RASIDI untuk di periksa pelaksanaan pemilihan rekanan/perusahaan yang sengaja ditunjuk untuk mengerjakan dana DAK tahun anggaran 2023 kami menduga setiap rekanan dan diwajibkan menyetor uang FEE sebesar 15% dari nilai kontrak dan di duga pihak rekananan menyetor dimuka sebelum tandatangan kontrak (data terlampir).

Meminta Kapolda Jambi memanggil saudara Kadis DIKNAS Kabupaten Tebo terkait dengan dugaan permainan dalam belanja TAMSIL guru PNSD tahun anggaran 2022 senilai Rp.±70 M kami menduga pembayaran DTP guru PNSD tidak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan RI no 42 2013 dan ada indikasi dugaan pemotongan dalam pembayaran guru PNSD Kabupaten Tebo 2022 (data terlampir).

5. Jika laporan ini tidak ditanggapi maka kami akan bawa ke MABES POLRI.

Sampai berita ini diturunkan, Teboonline.id mencoba menghubungi Koordinator aksi Via Telpon, namun belum bisa dihubungi.(hr)

Type above and press Enter to search.