TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

DPRD Tebo Diminta Sidak Proyek Jalan Unit 1 Rimbo Bujang – Unit 11 Rimbo Ulu Yang Dikerjakan CV Frento

Jalan Unit XI Rimbo Ulu - Jalan Unit 1 Rimbo Bujang, jalan ini merupakan pekerjaan proyek DAK tahun 2023 dikerjakan CV Frento dan masyarakat minta kepada DPRD Kabupaten Tebo untuk Sidak ke proyek tersebut.

TEBOONLINE.ID – DPRD Kabupaten Tebo diminta oleh masyarakat untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap pekerjaan proyek jalan Unit 1 Rimbo Bujang – Unit 11 Rimbo Ulu yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 dengan nilai Pagu kurang lebih Rp 5 Miliar yang dikerjakan oleh CV Frento.

Pasalnya, pekerjaan proyek tersebut sangat perlu untuk dilakukan pengawasan oleh semua pihak khususnya dari Lembaga Legislatif dimana Lembaga tersebut merupakan kontrol sekaligus katrol jalannya roda Pemerintahan.

Demikian diungkapkan Ketua DPC Bungo Tebo LSM Lumbung Aspirasi Masyarakat, M Amin kepada Teboonline.id. Terkait dengan pekerjaan proyek jalan Unit 1 Rimbo Bujang yang menghubungkan Unit 11 Rimbo Ulu tersebut, harus mendapatkan perhatian khusus dari anggota DPRD Kabupaten Tebo karena dalam pekerjaannya, ditemui adanya dugaan pekerjaan perkerasan yang kurang maksimal pada pekerjaan jalan kelas III B-nya.

“Kita minta kepada DPRD Kabupaten Tebo untuk Sidak ke proyek jalan penghubung antara unit 11 Rimbo Ulu dengan jalan 6 Unit 1 Rimbo Bujang, menurut keterangan pekerja disana, pekerjaan sementara baru sebatas perkerasan untuk Kelas III B dan akan diteruskan penimbunan diatasnya dengan perkerasan Kelas III A. saat kita lihat dilapangan, hasil pekerjaan Kelas III B itu diduga kurang maksimal, nah disini lah kita sangat menunggu kehadiran anggota DPRD Kabupaten Tebo untuk menjalankan fungsi pengawasannya dengan Sidak ke proyek tersebut,” ujar Amin.

Amin pun mengatakan bahwa anggota DPRD Kabupaten Tebo jangan sungkan – sungkan untuk Sidak ke proyek tersebut dan jangan melihat itu proyek siapa yang mengerjakannya karena anggota DPRD Kabupaten Tebo harus tegas dan berani untuk Sidak ke pekerjaan proyek entah siapapun kontraktornya.

“Mari kita atas nama masyarakat bersama anggota DPRD Kabupaten Tebo untuk melakukan pengawasan pekerjaan proyek tersebut agar pekerjaan proyek tersebut menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan bermutu,” ketus Amin.

Menurut Amin, apabila tidak diawasi dengan betul – betul, perkerasan Kelas III B yang diduga tidak maksimal, apabila proyek tersebut sudah selesai pekerjaannya 100 persen, ia yakin berapapun tebalnya pengaspalan yang ada diatasnya, maka akan cepat mudah hancur karena Pondasi dasar jalan tersebut diduga kurang maksimal.

Amin pun menyebutkan bahwa CV Frento tidak hanya mengerjakan proyek jalan di Unit 11 Rimbo Ulu saja. Namun, ada juga pekerjaan proyek jalan ditempat lain didalam Kabupaten Tebo ini. Menurut informasi, CV Frento ini merupakan pihak rekanan yang berasal dari Kabupaten Merangin, Jambi.

Untuk diketahui, proyek jalan yang dikerjakan CV Frento ini adalah proyek Penanganan Long Segment (Pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekontruksi) jalan unit 1 Rimbo Bujang – Unit XI Rimbo Ulu (054) dengan tanggal kontrak 03 Juli 2023 nilai kontrak Rp 4.973.810.000, masa pelaksanaan 150 hari kalender dengan Konsultan Pengawas CV Activa Engineering Consultant.(crew)    

 

Type above and press Enter to search.