TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Kades Wanareja Diduga Diam-diam Urus Sertifikat Tanah Sengketa

Anggota DPRD Kabupaten Tebo dan BPN Tebo saat melakukan mediasi antara Pemdes Wanareja dan warga penggarap lahan yang diklaim oleh Desa sebagai lahan TKD.

TEBOONLINE.ID - Sengketa tanah seluas 40 hektar lebih antara masyarakat dengan Pemerintah Desa Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, tak kunjung usai sejak mencuat pada Agustus 2022 lalu. Persoalan tanah tersebut pun juga pernah ditengahi oleh DPRD Kabupaten Tebo bersama BPN Kabupaten Tebo.

Puluhan hektar tanah yang tengah sengketa ini dimana didalam Peta desa berstatus tanah negara, selama ini digarap oleh masyarakat sejak puluhan tahun yang lalu dan juga telah berdiri rumah - rumah para penggarap dimana sebelum digarap, tanah tersebut merupakan lahan tidur. Dan warga penggarap ini juga ada yang sudah mensertifikatkan tanah tersebut.

Namun, belakangan ini pihak Pemerintah Desa Wanareja yang dipimpin oleh Molina Gautami, mengklaim tanah tersebut merupakan Tanah Kas Desa atau TKD dengan dasar Surat Rekomendasi Bupati Tebo dan Pemdes Wanareja berupaya untuk merebut tanah tersebut dari para penggarap. 

Disatu sisi, warga penggarap tidak terima atas upaya klaim pihak Pemdes Wanareja dan warga penggarap pun melakukan perlawanan untuk mempertahankan tanah tersebut yang selama ini sudah dikelola untuk mata pencaharian berupa kebun Karet dan tempat tinggal mereka.

Sementara itu, belakangan ini warga penggarap dikejutkan dengan adanya pihak BPN Tebo yang melakukan pengukuran tanah yang sedang disengketakan tersebut. Menurut salah satu warga penggarap yang tidak mau disebut namanya menyebutkan bahwa pihak BPN Tebo melakukan pengukuran tanah sengketa tersebut atas permintaan pihak Pemdes Wanareja karena Pemdes Wanareja diduga sedang mengurus Sertifikat Tanah yang saat ini masih dalam sengketa itu.

"Diam - diam Bu Kades kita (Kades Wanareja,red) diduga ngurus Sertifikat Tanah yang lagi Sengketa ini," kata warga ini kepada Teboonline.id, Selasa (15/08/2023).

Sebagai warga yang buta huruf ini lanjut warga ini, ia mewakili warga penggarap lainnya mengingatkan kepada pihak BPN Tebo untuk segera memblokir proses Sertifikat tanah yang diklaim Pemdes Wanareja sebagai lahan TKD karena lahan tersebut saat ini sedang sengketa.

Sementara itu, Pemdes Wanareja melalui Sekdes Wanareja, Kartono saat dikonfirmasi terkait upaya Pemdes Wanareja berupaya untuk mensertifikatkan tanah sengketa tersebut oleh Teboonline.id via WhatsApp, belum mendapatkan jawaban.(crew)


Type above and press Enter to search.