TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Kades Mangun Jayo Akui Desanya Diduga Tak Pernah Dapat CSR 1 Perusahaan Sawit Besar Ini


TEBOONLINE.ID - Corporate Sosial Responsibility atau disingkat ( CSR ) merupakan suatu konsep atau tindakan yang dilakukan suatu perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Di Kabupaten Tebo sendiri, tercatat beberapa perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit berkegiatan di beberapa Desa dalam lingkup Kabupaten Tebo memberikan bantuan CSR nya kepada Desa Ring 1 maupun desa sekitar.

Namun sayangnya, dari penelusuran media ini dilapangan, terdapat beberapa Desa yang menjadi Ring 1 perusahaan tersebut dari berdiri hingga saat ini diduga belum sama sekali menerima bantuan dalam bentuk CSR.

Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo contohnya, dari informasi yang didapat media ini, tercatat ada dua Perusahaan Perkebunan yang melakukan usah kegiatannya masuk dalam wilayah Desa tersebut, diantaranya,PT.Tebo Indah (TI) dan PT Mega Sawindo.

Kepala Desa Mangun Jayo, Ihsan kepada media ini, pada Kamis, 03 Agustus 2023 mengatakan bahwa dari 2 perusahaan tersebut sampai hari ini salah satu perusahaan dari kedua perusahaan tersebut yakni PT Mega Sawindo diduga belum pernah menggelontorkan bantuan CSR nya dalam bentuk apapun.

Padahal kata Ihsan, kurang lebih 200 Hektar lahan perkebunan Sawit dari PT.Mega Sawindo itu sendiri masuk dalam wilayah administrasi desa kami Mangun Jayo.

" Selama saya menjabat sebagai Kepala Desa, upaya melakukan langkah-langkah pendekatan dan komunikasi kepada perusahaan tersebut (PT Mega Sawindo,red) sudah sering kali dilakukan termasuk menyurati secara resmi," jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Ihsan, lagi-lagi upaya yang kami lakukan termasuk menyurati secara resmi tidak mendapatkan perhatian serta tanggapan dari pihak PT.Mega Sawindo.

"Terakhir kami menyurati PT Mega Sawindo pada tahun 2022 yang lalu, namun sampai hari ini tidak ada kabar seperti apa tindak lanjut nya," kesal Ihsan.

Terpisah, Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) Hary Irawan, sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh PT Mega Sawindo.

"Jika merujuk pada undang undang nomor 40 tahun 2007 Bab V pasal 74 itu sudah jelas mengatakan bahwa, setiap perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan," kata Alumni PSLH UGM ini.

Apalagi kata Hary, perusahaan tersebut menjalankan bidang usahanya terkait dengan Sumberdaya Alam, tentunya wajib mengikuti apa yang telah tertuang didalam peraturan perundang-undangan tersebut.

"Perusahaan jangan hanya bisa mengambil keuntungan dari sumberdaya alam yang mereka kelola ditempat mereka berkegiatan, akan tetapi mereka juga harus mematuhi aturan yang telah menjadi kewajiban mereka, ini sama saja merampas Hak Masyarakat," kesal Pemegang lisensi Amdal Penilai ini.

Menurut Hary, jika hal ini dibiarkan, sangat memungkinkan menimbulkan efek negatif di tengah masyarakat yang akhirnya berpotensi menjadi konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan.

Terakhir Hary mengatakan, dirinya berharap masalah ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. "Pemerintah jangan terkesan menutup mata, kiranya ini harus segera dicarikan solusi dan bersikap tegas terhadap Perusahaan Perusahaan nakal seperti ini," tutupnya.

Terkait informasi dugaan 1 perusahaan tersebut belum pernah menggelontorkan CSR kepada desa imbas (Desa Mangun Jayo,red) hingga berita ini diturunkan, pihak Manajemen perusahaan tersebut belum berhasil dikonfirmasi.(hi)