TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Pengedar Narkoba Rimbo Bujang 3 Kali Ditangkap Polisi, Begini Cerita Polisi

3 terduga pelaku pengedar Sabu saat diamankan di Polres Tebo.

TEBOONLINE.ID - 3 orang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu berhasil dibekuk Tim Satres Narkoba Polres Tebo pada Selasa (30/05/2023) sekira pukul 21.00 wib di Dusun Sido Mulyo RT 02 Desa Suka Maju Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Jambi.

Identitas ketiga pelaku yang saat ini diamankan di Polres Tebo diantaranya Darma Kurnia Dewa bin Bangun (35) warga Rt 01 Dusun Sido Mulyo Desa Suka Maju  Kecamatan Rimbo Ulu.

Aji Pangestu bin Rasmadi (27), warga jalan 2  kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang. Dan Edi Laksiran bin Abu Amad (40), warga Jalan Sultan Taha  Rt 05 kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang.

Dari ungkap kasus peredaran Sabu-sabu ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku diantaranya berupa 3 Paket Sedang sabu dengan bruto 11,32  gram, 1 unit  SPM Kawasaki warna hitam tanpa Nopol, 1 unit HP  VIVO 21 warna biru, 1 unit HP OPPO A5  warna abu abu, 1 unit HP VIVO Y35 warna biru, 1 unit HP VIVO Y35 warna abu abu, Uang tunai Rp. 3. 300.000, 1 buah tas hitam, 1 buah kotak Pomade warna biru.

Penangkapan pelaku ini bermula dari informasi bahwa di Dusun Sido Mulyo  RT 01 Desa Suka Maju  Kecamatan Rimbo Ulu. Usai mendapatkan informasi tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku atas nama Dewa. Dari keterangan Dewa, petugas akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku lainnya.

“Saat dikonfirmasi Iptu Sazi Arman dari keterangan para tersangka, mereka mengaku mendapatkan sabu dari Bungo untuk dipasarkan di Rimbo,” sebut Kasat Resnarkoba Polres Tebo, (15/06/2023).

“Dan dua dari tiga pelaku ini merupakan residivis, ini tertangkap yang ketiga kalinya,” tambah Kasat.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(crew)


Type above and press Enter to search.