TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Polsek Rimbo Bujang, Bekuk Pembobol Konter HP

HR usai membobol Konter, dibekuk Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang.

TEBOONLINE.ID - Pelaku pembobol Konter HP di Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo Jambi, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang dan barang bukti juga berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Adalah HR, Warga Komplek Afdeling I PTPN VI RIMDU Desa Karang Dadi, Kecamatan Rimbo Ilir, Tebo Jambi, diduga sebagai pelaku pembobol Konter HP Riski Cell di Jalan 32 Desa Perintis yang masih dalam wilayah hukum Polsek Rimbo Bujang.

Kronologisnya, pada Sabtu ( 06/05/ 2023) sekira Pukul 20.42 WIB, Korban datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Rimbo Bujang seorang laki-laki melaporkan diduga telah terjadi tindak Pidana Pencurian. 

Sebelumnya, pada hari sabtu (22/04/2023) sekira Pukul 16.00 WIB, pelapor menutup Konter HP kemudian berkemas hendak pulang kerumah di Jl. Lesmana Desa Perintis Kec. Rimbo Bujang.

Lalu sekira Pukul 16.30 WIB, pelapor kembali ke Konter HP hendak mengambil Case Handphone dan ikat pinggang milik pelapor yang tertinggal. Keesokan harinya pada Minggu ( 23/04/ 2023) sekira Pukul 07.33 WIB, pelapor kembali ke konter lalu masuk kedalam konter dan melihat konter sudah dalam keadaan berantakan.

Setelah pelapor cek, ada 11 unit Handphone second yang hilang, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah). selanjutnya pelapor melaporkan ke Polsek Rimbo Bujang untuk di tindak lanjuti. 

Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang dipimpin langsung oleh AIPDA P Pakpahan, melakukan penyelidikan. Hasilnya, Pada Sabtu (06/05/ 2023) sekira Pukul 20.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang Polres Tebo berhasil mengamankan terduga pelaku HR di Kontrakanya di Jalan 32 Desa Perintis Rimbo Bujang. 

Kapolsek Rimbo Bujang, IPTU Anthony Brown, saat dikonfirmasi mengungkapkan, terduga pelaku berhasil diamankan saat berada di persembunyiannya di Jalan 32 Poros Desa Perintis, Rimbo Bujang. 

"Terduga Pelaku diamankan saat berada di tempat persembunyiannya di Jalan 32 Poros, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang," ungkap IPTU Anthony Brown. 

Lanjut Kapolsek, dari tangan terduga pelaku, anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan barang bukti 7 Unit Handphone diduga hasil curian dan terduga pelaku diamankan di Mapolsek Rimbo Bujang guna proses lebih lanjut.(crew)

Type above and press Enter to search.