Pasutri diduga menyalahgunakan Narkoba jenis Sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Tebo. |
TEBOONLINE.ID - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten Tebo Jambi, kompak diduga menyalahgunakan Narkoba. Hal itu diketahui setelah Pasutri tersebut diamankan Satnarkoba Polres Tebo, pada Selasa (09/05/2023).
Pasutri dari 3 orang yang diamankan Polres Tebo saat bawa Narkoba di desa Teluk Singkawang RT 08 Kecamatan Sumay, Tebo berinisial SA dan AM (Pasutri) warga Desa Teluk Singkawang dan satu orang lagi berinisial AP.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Kasat Narkoba IPTU Zaseli Yudi Arman membenarkan pihak bahwa Satnarkoba Polres Tebo mengamankan tiga orang warga Teluk Singkawang dan diantaranya Pasutri yang diduga menyalahgunakan Narkoba.
”Benar kita mengamankan tiga orang di antaranya merupakan pasutri sekitar pukul 16:00 wib,” ujar Kasat Narkoba Polres Tebo.
Dari ketiga tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu dengan bruto 0,20 gram 1, satu unit Hp Realmi dan uanh tunai Rp 4.650.000, 1 satu unit sepeda motor Beat.
"Ketiga pelaku ini kita kenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas Kasat Narkoba.(crew)