Wartono Triyan Kusumo SE. |
TEBOONLINE.ID - Statemen Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Malik terkait 2 orang Kades di Rimbo Ulu harus mengundurkan diri karena menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan sebelum ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS), ditanggapi oleh Wartono Triyan Kusumo yang nota bene adalah Ketua DPC PDIP Tebo.
Menurut Wartono, sebagai Bacaleg, Kades akan mengikuti segala aturan yang ada termasuk akan taat dengan PKPU No 10 tahun 2023 yaitu pasal 15 ayat 3 huruf B PKPU No 10 tahun 2023.
"Bahwa batas akhir pengunduran diri bagi Kades yang akan maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Tebo adalah sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap atau DCT," ujar Mas Tono sapaan akrabnya pada Teboonline.id, Rabu (17/05/2023).
Kata Tono anggota DPRD Provinsi Jambi ini, sekarang kan baru pengajuan Bakal Caleg dan DCS juga blm ditetapkan, masih ferifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Tebo.
"Jadi saya minta semua pihak untuk menanggapi masalah ini dengan kepala dingin dan mengacu pada peraturan yg ada. Karena tidak ada larangan bagi Kepala Desa untuk maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Tebo," imbuh Tono.(crew)