TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Warga Jl 3 Unit 2 Rimbo Bujang, Antusias Bayar Zakat Fitrah

Panitia Zakat Fitrah Mushola Al Barkah Jl.3 Unit 2 Rimbo Bujang saat menerima warga membayar Zakat Fitrah hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.


TEBOONLINE.ID - Warga jalan 3 atau jalan Sultan Hasanudin Unit 2 Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo, Provinsi Jambi, antusias membayar Zakat Fitrah hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

"Alhamdulillah masyarakat jalan 3 unit 2 Rimbo Bujang menjalankan kewajibannya untuk membayar Zakat Fitrah," ujar panitia Zakat Fitrah jalan 3 Unit 2, Handoko pada Teboonline.id, Rabu (19/04/2023).

Pembayaran Zakat Fitrah di jalan 3 Unit 2 dilaksanakan di Mushola Al Barkah dan dibuka pada hari Senin lalu (17/04/2023).

"Hari ini terakhir pembayaran Zakat Fitrah dan langsung kita distribusikan ke yang berhak menerimanya, Zakat Fitrah ada yang dibayarkan dengan Beras dan ada juga yang berbentuk uang," sebut Handoko.

Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Tebo, Taupiq Hidayah mengatakan, ketentuan zakat fitrah ada tiga tingkatan.

Pertama yang tertinggi jika diuangkan ialah sebesar Rp 45 ribu. Kemudian yang menengah sebesar Rp 38 ribu, dan yang terendah sebesar Rp 33 ribu.

Ketetapan zakat fitrah sesuai aturan yang tertuang dalam ajaran agama Islam sebanyak 2,5 kilogram setiap jiwa atau perorangan, disesuaikan dengan asumsi makanan pokok kesehariannya.(crew)


Type above and press Enter to search.