TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

263 Sertifikat Hak Milik Diterima Warga Desa Sungai Karang

Pj Bupati Tebo H Aspan menyerahkan Sertifikat tanah kepada warga eks Transmigrasi desa Sungai Karang. Poto/Teboonline.id.

TEBOONLINE.ID - Pj. Bupati Tebo H. Aspan ST didampingi Hj. Armayanti Aspan dan dihadiri beberapa Kepala OPD terkait, menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Desa Sungai Karang Kecamatan VII Koto Ilir, Tebo Jambi, pada Sabtu (04/03/2023).


Sertifikat yang diserahkan ini merupakan Program Konsolidasi Tanah pada Lahan bekas Transmigrasi yang selama ini belum diterima oleh masyarakat.


H. Aspan mengatakan program ini merupakan upaya bersama yang dilakukannya bersama jajaran Pemkab Tebo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendorong masyarakat Desa Sungai Karang memiliki legalitas lahan didesanya.


Ke depan,  H. Aspan berharap sertifikat ini bisa memberikan manfaat dan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang dimilikinya.


"Kami berharap apa yang sudah dimiliki ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, gunakan dengan positif untuk memberikan nilai ekonomi. Apalagi sekarang ada himbauan pemerintah untuk memanfaatkan lahan lahan tidur," tegasnya.


Adapun sertifikat tanah yang diberikan sebanyak 263 sertifikat hak milik masyarakat. Sedangkan untuk kepentingan umum yang dikelola pemerintah Desa ada 3 sertifikat yakni sertifikat untuk tempat ibadah dan Tempat Pemakaman Umum (TPU).(crew)

Type above and press Enter to search.