RS, pelaku pembakaran rumah milik orang tuanya sendiri. |
TEBOONLINE.ID - Insiden terbakarnya rumah warga di jalan Kelompok Tani, RT 2 RW 4 Kilometer (7) Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo pada Sabtu (4/1/2023) Kemarin, ternyata dibakar oleh anaknya sendiri.
Kapolsek Tebo Tengah AKP Dedi Tanto Manurung saat dikonfirmasi Minggu (5/1/2023) membenarkan rumah tersebut sengaja dibakar oleh anak kandung Amri (Korban,red) berinisial RS (17).
Menurut keterangan dari RS, ia pernah meminta bantuan dana kepada orang tuanya untuk menikah. Orang tuanya meminta RS untuk bersabar.
"Mungkin tersangka ini tidak sabar, dan merasa kesal dengan janji orang tuanya lalu membakar rumah orang tuanya sendiri," ungkapnya.
Dari informasi warga sempat melihat RS mondar-mandir membawa jerigen sebelum terjadi insiden kebakaran.
Berdasarkan itu ayah RS langsung melaporkan ke Polisi untuk segera menangkap anak yang telah membakar rumahnya.
"Saat ini RS sudah diamankan di Polsek Tebo Tengah untuk mempertanggung jawaban perbuatannya," terang Kapolsek.
Atas perbuatannya lanjutnya, RS dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun penjara.(crew)