TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Membangun Etos Kerja Kejaksaan Melalui Disiplin & Kesederhanaan

ST Burhanuddin.

TEBOONLINE.ID - Etos berasal dari bahasa Yunani yaitu sikap, kepribadian, karakter serta keyakinan atas sesuatu. Dalam hal pekerjaan, sering kita dengar yaitu adalah kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas dimana apabila tidak diimbangi dengan kondisi saat ini, maka harapan (goals) dari pekerjaan tersebut sulit untuk dicapai.


 Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pekerjaan seorang Jaksa adalah bentuk pengabdian yang kelak nantinya akan terukir dalam perjalanan karir dan menjadi suatu kebanggaan. 


“Sejarah yang anda bangun saat ini, tanpa disadari telah terekam dalam jejak digital saudara masing-masing. Berhasil atau tidaknya saudara dalam berkarir, sangat bergantung pada rekam jejak yang telah anda ukirkan untuk institusi. Jadi semua melalui proses, tidak ada yang instan untuk menjadi seorang pejabat di Kejaksaan.”


Birokrasi memerlukan kedisiplinan dalam mengeksekusi seluruh program dan kebijakan untuk memperoleh keberhasilan. Disiplin dalam bahasa sederhana adalah “taat asas” yang dapat membangun etos kerja yang baik dan meningkatkan produktivitas dalam bekerja di samping meningkatkan citra yang baik terhadap institusi. 


Dalam praktiknya, disiplin tidak hanya terkait dengan masalah waktu kerja, akan tetapi bagaimana setiap insan Adhyaksa mampu mengimplementasikan dan mewujudkan setiap program serta imbauan dari kebijakan pimpinan dalam kesehariannya seperti pola perilaku, pola pikir dan tutur kata yang beretika serta bermartabat, sehingga sosok Jaksa tidak ada sekat dengan masyarakat. Kedisiplinan yang sesuai dengan konsep “taat asas”, akan menghasilkan profesionalisme dalam bekerja. 


Secara harafiah, sikap disiplin di lingkungan kerja dapat diwujudkan dengan disiplin waktu, memiliki inisiatif dan kreativitas, tanggung jawab, taat aturan, sikap dan perilaku sesuai aturan, pengawasan ketat, serta adanya keteladanan dari pimpinan.


Maka untuk mewujudkan hal tersebut, harus didukung dengan sikap sederhana yang akan membuat kehidupan lebih tenang dan bahagia dalam menjalani pekerjaan. Jaksa Agung telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana yang mengatur beberapa hal diantaranya menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli/memakai/memamerkan barang-barang mewah, menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial di media sosial, menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum dan adat istiadat masyarakat setempat, menolak untuk menerima hadiah/keuntungan, serta menghindari tempat tertentu yang dapat merendahkan martabat/mencemarkan kehormatan institusi. 


Adapun maksud dari instruksi ini yakni untuk pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat. 


Sikap sederhana insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun integritas sebagai seorang penegakan hukum. Kesederhanaan mengajarkan untuk selalu hidup bersyukur atas kenikmatan yang diperoleh setiap harinya. Sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan rakus sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun integritas institusi.


 Kesederhanaan secara etimologi diartikan sebagai kebiasaan seseorang untuk berperilaku sesuai kebutuhan dan kemampuannya, serta dapat pula diartikan tidak berlebihan atau mengandung unsur kemewahan.


Pada akhirnya 2 (dua) kata kunci di atas yakni disiplin akan melahirkan sikap profesionalisme dan kesederhanaan akan membangun integritas. Keduanya harus berjalan secara bersamaan dalam mengembangkan dan membangun sumber daya manusia Kejaksaan untuk menjadikan penegakan hukum humanis sesuai dengan kebutuhan masyarakat kini dan masa mendatang. 


Tulisan ini sekaligus sebagai imbauan kepada seluruh insan Adhyaksa dimanapun berada untuk selalu menerapkan kedisiplinan dan pola hidup sederhana dalam rangka membangun etos kerja yang bisa diterima oleh masyarakat dan meningkatkan kinerja Kejaksaan RI.(***)