TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

DPRD Tebo Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda RT/RW

 

Sekda Tebo Teguh Arhadi serahkan naskah Ranperda RT RW kepada Ketua DPRD Tebo Mazlan.

TEBOONLINE.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, menggelar sidang Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tebo, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tebo tahun 2022-2042, Selasa (24/01/2023).


Rapat Paripurna perdana pada tahun 2023 ini digelar di Aula utama Kantor DPRD kabupaten Tebo, yang di pimpin langsung oleh ketua DPRD Tebo Mazlan, di dampingi Wakil Ketua I Aivandri Alba dan Wakil Ketua II Syamsu Rizal.


Dari Pemerintah Kabupaten Tebo, Pj Bupati diwakili oleh Sekertaris Daerah Tebo Teguh Arhadi, hadir juga para Asisten, Staf ahli, OPD, Para Camat se Kabupaten Tebo, Unsur Forkopimda.


Rapat paripurna ini secara resmi dibuka oleh ketua DPRD tebo Mazlan masa persidangan pertama di tahun 2023 ini, dengan resmi membuka dan terbuka untuk umum.


“Rapat paripurna ini secara resmi saya buka dan terbuka untuk umum pada persidangan pertama di tahun 2023 ini, UU nomor 19 tahun 2020 tentang penataan ruang selain itu perpres nomor 13 tahun 2019 yang ditentukan oleh Undang-Undang serta aspek-aspek dalam peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021, dalam pengembangan wilayah Kabupaten Tebo, yang disusun dalam jangka panjang maupun jangka pendek daerah, ” ungkap Mazlan.


Dalam hal tersebut terkait dengan rencana wilayah tata ruang disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Tebo Teguh arhadi, menyebutkan rencana tata ruang ini mewujudkan perkembangan antar wilayah RTRW dari tahun 2013-2033 sudah berjalan lancar sesuai tahapan, adanya kebijakan pemerintah pusat terhadap pemanfaatan lahan dengan keluarnya UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja penataan ruang atau di perbaharui 2022-2043.


“Rencana tata ruang ini dilaksanakan sesuai dengan perkembangan RTRW pada tahun 2013-2033 yang sebelumnya berjalan lancar namun, adanya kebijakan sesuai peraturan Pemerintah Pusat yang diatur dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan itu Pemda Tebo berupaya mengelola rancangan tersebut yang disesuaikan dengan anggaran daerah Kabupaten Tebo, ” jelas Sekda.(crew)