TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

DPRD Kabupaten Tebo, Setujui 2 Ranperda

Serah terima Naskah 2 Ranperda RTRW yanv disetujui DPRD Kabupaten Tebo.
TEBOONLINE.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, menggelar sidang Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo.


Dua Ranperda tersebut diantaranya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tebo tahun 2023 – 2024, serta pengesahan ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik, bertempat di Aula Utama Kantor DPRD Tebo, Senin (30/01/2023).


Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Tebo Mazlan di dampingi Wakil Ketua I Aivandri Alba, Wakil Ketua II Syamsu Rizal.


Tampak hadiri Sekda Tebo Teguh Arhadi, Para Asisten, Staf ahli, OPD, Para Camat se Kabupaten Tebo dan unsur Forkopimda Tebo.


Setelah dibuka oleh ketua DPRD Mazlan dilanjutkan kata pengantar oleh wakil ketua ll DPRD Tebo, Syamsu Rizal tentang dua ranperda dan sekaligus menyampaikan pendapat akhir fraksi- fraksi DPRD Tebo.


Adapun pandangan 7 fraksi DPRD Tebo menyetujui dan menerima ranperda rancangan tata ruang wilayah RTRW dan ranperda pengelolaan air limbah domestik, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo.


Juru bicara 7 fraksi DPRD Syamsu Rizal menyampaikan bahwa ke 7 fraksi dapat menerima dan menyetujui 2 ranperda, yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023 – 2043 dan pengelolaan air limbah domestik menjadi Perda.


“Fraksi – fraksi di DPRD Tebo, hari ini dapat menerima dan menyetujui dua ranperda, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023 – 2043 dan pengelolaan air limbah domestik menjadi Peraturan Daerah Tebo,” cetus Syamsu Rizal.(crew)



Type above and press Enter to search.