TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Kuasa Hukum Penggugat Yakin Banding Pemda Tebo Ruko 44 Bakal Dimentahkan

Kandidat Doktor Yalid SH.MH

TEBOONLINE.ID - Kuasa Hukum penggugat Ruko 44 pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo provinsi Jambi, Kandidat Doktor Yalid berkeyakinan kuat bahwa Banding yang dilakukan oleh Pemda Tebo di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, akan dimentahkan oleh Majelis Hakim.

Pemda Tebo berencana melakukan Banding paska kekalahannya berperkara digugat oleh penghuni Ruko 44 pasar Sarinah di PTUN Jambi terkait tuntutan warga penghuni Ruko 44 yang menginginkan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Ruko 44, namun ditolak oleh Pemda Tebo dan Pemda Tebo membuat keputusan agar penghuni Ruko membayar sewa kontrak.

"Saya berkeyakinan kuat Banding Pemda Tebo akan dimentahkan Majelis Hakim karena semua gugatan penghuni Ruko 44 di PTUN Jambi seluruhnya dikabulkan oleh Majelis Hakim, optimis warga penghuni Ruko 44 tetap menang," jelas Kuasa Hukum penggugat Ruko 44, Kandidat Doktor Yalid pada Teboonline.id, Sabtu (01/10/2022).

Kecuali lanjutnya, gugatan penggugat hanya sebagian yang dikabulkan oleh majelis hakim maka penggugat pesimis dengan gugatannya. Kalau ini lanjutnya, seluruh gugatan dikabulkan oleh Hakim sehingga penggugat optimis dengan keputusan PTUN Jambi meskipun Pemda Tebo melakukan Banding.

PH ini pun mengungkapkan kekalahan Pemda Tebo terkait sengketa Ruko 44 dikarenakan Pemda Tebo tidak dapat membuktikan surat tanah atau surat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pasar Sarinah yang terdapat Ruko 44 tersebut dan pedagang disana masing - masing membangun sendiri Ruko 44 tersebut.

"Hakim ini baru menyinggung soal tanah dan belum menyinggung soal Ruko karena gugatan yang dilakukan ini terkait gugatan tentang tindakan Pemerintah, belum gugatan tentang soal Hak," pungkasnya.

Sementara, pada Website SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PTUN Jambi menyebutkan putusan PTUN Jambi tersebut berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI:

Penundaan:

Menolak Permohonan Penundaan Objek Sengketa;

Ekssepsi:

Menolak eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur dan Gugatan Penggugat Daluwarsa;

Pokok Perkara:

Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat berupa:

sebuah. Tindakan pemerintahan mengklaim tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Tebo; dan

b. Tindakan pemerintah meminta sewa ruko 44 pintu, 25 pintu, dan 2 pintu di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo dan perintah segera mengosongkan tanah milik Pemkab Tebo di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo

Adalah Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

Mewajibkan Tergugat untuk menghentikan tindakan pemerintahan berupa:

Tindakan pemerintahan mengklaim tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Tebo; dan


Tindakan pemerintah meminta sewa ruko 44 pintu, 25 pintu, dan 2 pintu di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo dan perintah segera mengosongkan tanah milik Pemkab Tebo di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.


Menghukum Tergugat mengganti kerugian Penggugat VI karena telah membayar sewa ruko sebesar Rp 1.117.000,00 (satu juta seratus tujuh belas ribu rupiah) secara tunai dan seketika;

Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 6.360.300,00 (Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Rupiah).(crew)





Type above and press Enter to search.