TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Frandy Sebut Penolakan Advokat Di RDP DPRD Tebo, Penghinaan

Frandy Septior Nababan SH
Sekretaris DPC Peradi Jambi.

TEBOONLINE.ID - Kasus penolakan advokat mendampingi kliennya yang terjadi disaat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tebo adalah suatu ironi pejabat Legislatif yang tidak mengetahui fungsi advokat sebagai penegak hukum.

Advokat tersebut adalah Tomson Purba SH, penolakan itu adalah tanda penghinaan bagi profesi advokat karena Tomson Purba sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat dengan mendampingi kliennya. 

Demikian disampaikan oleh Frandy Septior Nababan SH, sebagai Sekretaris DPC Peradi Jambi. Alasannya menurut Frandy adalah tidak berdasar yang mana hanya karena DPRD Kab Tebo tidak mengundang advokat dan rapat tersebut bukan proses hukum. Dan ini adalah kekeliruan paling besar sebagai pejabat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tebo yang semestinya paham memaknai advokat adalah penegak hukum.

Psal 1 ayat (1) UU Advokat menyatakan : Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Kemudian Ayat (2.) Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

"Jadi Advokat sepanjang diberikan kuasa maka dapat melaksanakan tugasnya dimanapun itu demi kepentingan kliennya karena tegas dalam UU disebutkan memberikan jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan, maka arti diluar pengadilan ini adalah salah satunya mendampingi klien untuk Rapat Dengar Pendapat di DPRD Tebo jadi tidak perlu harus advokatnya langsung yang di Undang," tegasnya.

Perlu diketahui urai Lawyer ini, Rapat Dengar Pendapat yang diadakan oleh DPRD Tebo tersebut seketika itu ada hubungan ke klien seorang advokat maka hal tersebut juga bagian dari proses rangkaian penegakan hukum. 

Proses hukum tidak boleh dimaknai sempit oleh siapapun dengan menganggap bahwa proses hukum hanya persoalan hukum acara atau seketika berhadapan dengan penegak hukum seperti kepolisian, berhadapah dengan jaksa, berhadapan dengan pengadilan. 

Oleh karena itu proses hukum ketika persoalan menghadiri RDP tidak dimaknai proses hukum maka ini adalah hal yang sangat keliru yang keterlaluan dan sangat disayangkan sekali pula ini keluar dari mulut seorang pejabat DPRD Tebo.

"Untuk itu, saya sangat menyayangkan sikap Wakil Ketua 2 DPRD Tebo dan meminta untuk tidak mengulangi sikap yang sama, jika hal ini terjadi lagi maka bisa jadi kami akan lakukan upaya hukum terhadap penghinan profesi advokat yang “Oficium Nobile (Yang Terhormat),” pungkasnya.(crew)


Demikian.

Type above and press Enter to search.