TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Dewan Tolak PH Kades Wanareja Hadir di RDP, Tomson Sebut DPRD Tebo Tak Tahu Tupoksinya

Tomson Purba SH Penasehat Hukum Pemdes Wanareja, Rimbo Ulu.


TEBOONLINE.ID - Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsurizal menolak kehadiran Tomson Purba selaku Penasehat Hukum Pemerintah Desa Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo yang dibawa oleh Kades Wanareja, Molina Gautami pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Tebo pada Selasa (11/10/2022).

RDP terkait polemik tanah negara di desa Wanareja tersebut, menurut Syamsurizal, selain dihadiri lintas Komisi, yang diundang adalah masyarakat penggarap tanah negara tersebut, Kades Wanareja, PMD, BPN, Inspektorat, Camat Rimbo Ulu, Bagian Hukum, Asisten Bupati Tebo, Kabag Pemerintahan, dan LSM Pekat IB Kabupaten Tebo sebagai pendamping penggarap.

"Dalam undangan RDP ini, tidak ada undangan untuk Penasehat Hukum, karena ini bukan ramahnya hukum, jadi saya minta kepada saudara Tomson Purba untuk keluar," sebut Syamsurizal pada RDP tersebut.

Pantauan Teboonline.id dalam ruang RDP tersebut, usai Syamsurizal meminta Tomson Purba yang hadir selaku PH Kades Wanareja, suasana pun menjadi panas karena Syamsurizal sempat menggebrak meja.

Namun, suasana pun menjadi reda setelah ditengahi oleh pimpinan rapat Aivandri AB dan berdasarkan kesepakatan lintas Komisi akhirnya Tomson Purba diperbolehkan tetap didalam ruangan RDP namun tidak diperbolehkan menyampaikan pendapat.

"Saya ada surat kuasa sebagai Penasehat Hukum Pemerintah Desa Wanareja baik itu didalam ranah hukum maupun ranah Pemerintahan, kalau saya dilarang untuk hadir pada RDP DPRD artinya DPRD Tebo tidak tahu Tupoksinya," sebut Tomson.

Saya sebagai advokat lanjut Tomson, hadir pada RDP sifatnya memdampingi dan dilindungi UU ADVOKAT No. 18 Tahun 2002, sama seperti Dewan terhormat yang dilindungi UU PEMDA No. 32 Tahun 2014. Intinya kita bekerja berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia.(crew)



Type above and press Enter to search.