TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Pj Bupati Tebo Aspan Dapat Teguran Tertulis Dari Mendagri, Ada Apa?

Poto : Screenshot surat atensi atas penyampaian data dukung penilaian Penjabat Kepala Daerah dimana didalamnya tertuang teguran tertulis ditujukan kepada Pj Kepala Daerah Kabupaten Tebo dalam hal ini Pj Bupati Tebo Aspan ST 


TEBOONLINE.ID - Pj Bupati Tebo Aspan dikabarkan, berada pada nomor urut ketiga dari 5 Penjabat Kepala Daerah di Indonesia, yang mendapatkan teguran secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang ditanda tangani oleh Inspektur Jenderal, Tomsi Tohir.

Teguran tertulis tersebut tertuang dalam point 3 pada Atensi atas penyampaian data dukung penilaian Penjabat Kepala Daerah tertanggal 13 September 2022.

Atensi tersebut menindaklanjuti ketentuan pasal 132 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan sesuai dengan surat Mendagri Nomor 057/2409/IJ tanggal 6 September 2022 hal penyampaian data dukung dalam rangka penilaian Penjabat Kepala Daerah.

Pada Surat Mendagri dengan nomor 057/2463/IJ yang ditujukan kepada seluruh Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati/Walikota tersebut, pada point satu, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan apresiasi kepada 27 Penjabat Kepala Daerah yang telah menyampaikan data dukung dalam rangka penilaian Penjabat Kepala Daerah Triwulan 1 tahun 2022 secara tepat waktu tanggal 9 September 2022.

Kemudian pada Point kedua, berbunyi selanjutnya kepada 15 Penjabat Kepala Daerah yang telah menyampaikan data dukung namun terlambat, diminta agar dalam periode pelaporan berikutnya dapat lebih tepat waktu.

Sedangkan pada point ketiga, berbunyi khusus kepada lima Penjabat Kepala Daerah yang tidak menyampaikan data dukung sampai dengan tanggal 11 September 2022 bersama ini disampaikan "teguran secara tertulis" dan diminta agar saudara lebih proaktif dalam  menyampaikan data dukung serta selanjutnya menyampaikan data dukung dimaksud paling lambat 1 hari sejak surat ini saudara terima melalui tautan https://bit.Iy/pelaporanPJKDH, yaitu :

1. Kabupaten Mentawai.

2. Kabupaten Mappi.

3. Kabupaten Tebo.

4. Kabupaten Kotawaringin Barat dan

5. Kabupaten Musi Banyuasin.

Terkait Pj Bupati Tebo Aspan dapat surat teguran tertulis dari Mendagri karena tidak menyampaikan data dukung penilaian Penjabat Kepala Daerah, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tebo melalui Kabid Media, Syahrulrozi saat dikonfirmasi kebenarannya oleh Teboonline.id, dirinya mengatakan belum tahu terkait surat tersebut.

"Abg blum dapat info dindo .... Cubo konfirm dg Kadis y Dindo sbb beliau yg dampingi setiap ke Jkt...," ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis malam (22/09/2022).(crew)


Type above and press Enter to search.