TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Begini Komentar Romi Paska Perkades Wanareja Tentang Pungutan TKD Dibatalkan Oleh Bupati Tebo

 

Kades Wanareja Maulina Gautami duduk didepan meja terpisah dan warga, pertemuan dengan anggota DPRD Tebo saat sidak ke lapangan.

TEBOONLINE.ID - Ketua DPD PEKAT IB Kabupaten Tebo, Hafizan Romi Faisal menyebutkan bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Tebo yang telah membatalkan Perkades Nomor 9 Tahun 2018 tentang pungutan dari lahan Tanah Kas Desa (TKD), itu menunjukan bahwa Perkades Wanareja tersebut cacat hukum.

"Apa yang menjadi dasar terkait dengan pemungutan yang dilakukan oleh Pemdes Wanareja diatas lahan yang diklaim TKD, kuat dugaan merupakan tindak pidana pungli, karena Perkades tersebut cacat hukum," tegas Romi pada Teboonline.id, Senin (05/09/2022).

Pungutan yang sudah dilakukan oleh Pemdes Wanareja terhadap warga penggarap lahan yang diklaim oleh Pemdes Wanareja sebagai lahan TKD, harus dikembalikan kepada masyarakat, karena itu bukan bagian dari pendapatan desa dan murni pungli.

Untuk Aparat Penegak Hukum (APH) lanjut Romi, agar segera menindak lanjuti laporan masyarakat terkait tindak pdana pungli yang dilakukan oleh Pemdes Wanareja tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pemdes Wanareja Rebutan tanah negara dengan warga penggarap tanah negara tersebut. Warga menggarap tanah negara tersebut sudah lebih dari 20 tahun lamanya. Sementara, Pemdes Wanareja mengklaim bahwa tanah negara tersebut merupakan lahan TKD.

Kemudian, warga penggarap tersebut didampingi oleh DPD PEKAT IB Kabupaten Tebo mengadu ke DPRD Kabupaten Tebo hingga DPRD Kabupaten Tebo melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Pemdes Wanareja dengan warga penggarap dan kemudian DPRD Kabupaten Tebo melakukan Sidak ke desa Wanareja.

Hingga kini, paska Sidak DPRD kabupaten Tebo tersebut, polemik tanah negara tersebut belum ada titik temunya. Pemdes Wanareja masih tetap kukuh mengklaim lahan tersebut statusnya lahan TKD. 

Sementara warga penggarap juga tetap berupaya agar lahan tersebut tetap menjadi lahan garapannya dan bisa menjadi hak milik dikarenakan lahan tersebut ada beberapa bidang yang sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga penggarap.

Tomson Purba, Kuasa Hukum Kades Wanareja Maulina Gautami pada Teboonline.id mengungkapkan bahwa tanah negara yang diklaim sebagai lahan TKD itu sudah mendapatkan rekomendasi dari Bupati Tebo dimana isi rekomendasi tersebut, lahan tersebut milik Pemda Tebo yang dipakai oleh Desa sebagai lahan TKD.(crew)


Type above and press Enter to search.