TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Pemdes Wanareja Rebutan Tanah Negara Dengan Warga, DPRD Tebo Gelar Sidak

8 anggota DPRD Tebo, BPN Tebo, Camat dan Kapolsek Rimbo Ulu saat mediasi warga dengan Pemdes Wanareja pada sidak yang digelar oleh DPRD Tebo.

TEBOONLINE.ID - 8 anggota DPRD Kabupaten Tebo diantaranya Waka I Aivandri AB, Waka II Syamsurizal, Sumiyati, Karno, Nuryanto, Ahmad Ankam dan Nuryanto pada Senin (29/08/2022) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke desa Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu.

Warga yang hadir pada sidak DPRD Tebo terkait persoalan tanah negara yang sedang menjadi rebutan antara warga yang selama ini mengharap dengan pihak Pemdes Wanareja.

Sidak yang dipimpin oleh Waka I DPRD Tebo Aivandri AB ini dalam rangka menindak lanjuti adanya laporan dugaan pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan oleh Kades Wanareja, Maulina Gautami yang sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat desa Wanareja yang didampingi Ormas DPD Pekat IB Kabupaten Tebo.

Awal sidak didahului dengan pertemuan di balai pertemuan kantor desa Wanareja yang dihadiri oleh Camat Rimbo Ulu, Kapolsek Rimbo Ulu, Kades Wanareja, perwakilan dari BPN Tebo, warga yang menguasai tanah negara dan tokoh masyarakat. 

Pada pertemuan tersebut, diisi dengan penyampaian argumen yang disampaikan oleh Kades Wanareja Maulina Gautami, warga yang menguasai tanah negara dan tokoh masyarakat desa Wanareja.

Kemudian, rombongan sidak yang didampingi 2 orang pegawai BPN Kabupaten Tebo ini, melakukan cek ke tanah negara yang dikuasai oleh warga dan didampingi perwakilan dari Pemdes Wanareja dan tokoh masyarakat.

Usai cek lokasi, rombongan kembali ke balai pertemuan untuk kembali melakukan mediasi. Sementara, mencuatnya persoalan tersebut, diawali dari salah satu warga yang selama ini menguasai tanah negara di desa Wanareja hendak mengurus Sporadik ke kantor desa. Namun warga tersebut ditolak oleh Kades karena tanah negara tersebut diklaim oleh Kades sebagai lahan Kas Desa (TKD) desa Wanareja.

Pada sidak tersebut, ada beberapa kesimpulan diantaranya:

Tanah Bengkok/TKD tidak bisa dimiliki perorangan.

Yang sudah menempati sebagai tempat tinggal/rumah agar dirembukkan ulang dengan desa terkait status tempat tinggal.

Desa memetakan TKD dengan melibatkan BPN.

Status 3 buah Sertifikat akan dikoordinasikan dengan BPN.

Desa agar menyampaikan data masyarakat yang menempati TKD baik rumah disertai dengan luasnya dilampirkan KTP/KK.

Data tersebut paling lambat diterima satu Minggu.

Ketua Ormas DPD PEKAT IB Kabupaten Tebo, Hafizan Romi Faisal menyatakan bahwa untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemerintah harus memikirkan dampak sosialnya dan terkait tanah negara yang selama ini dikuasai oleh warga diklaim oleh Kades Wanareja sebagai tanah TKD, Kades tidak memiliki dasar.

"Secara perlakuan hukum, Pemdes Wanareja tidak bisa membuktikan bahwa tanah negara tersebut tanah TKD. Sementara warga yang ada disana sudah menggarapnya selama 20 tahun lebih, selain perumahan juga ada kebun karet dimana warga memang menggantungkan hidupnya di kebun karet itu," sebut Romi.

Jadi lanjut Romi, Pemdes Wanareja harus mempertimbangkan kembali kalau mau merebut tanah negara yang selama ini sudah dikuasai oleh warga tersebut.(crew)