TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Dipenjara, Perangkat Desa Rimbo Mulyo Tersangka Dugaan Korupsi Dana PNPM MP Belum Dipecat

Tsk BR kasus dugaan korupsi dana SPP PNPM MP Rimbo Bujang belum dipecat dari perangkat desa Rimbo Mulyo.

TEBOONLINE.ID - BR, perangkat desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo saat ini tengah ditahan di Lapas Kelas II B Muara Tebo atas kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam PNPM MP Rimbo Bujang oleh Kejari Tebo.

Penahanan dilakukan pada tanggal 30 Juni 2022 lalu bersama 2 orang tersangka lainnya. BR sebelum menjadi perangkat desa Rimbo Mulyo sebagai Kasi Pemerintahan, adalah pengurus PNPM MP Rimbo Bujang.

Paska ditahannya BR oleh Kejari Tebo atas kasus tersebut, statusnya sebagai Perangkat Desa masih melekat atau belum dipecat oleh Kades Rimbo Mulyo. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Camat Rimbo Bujang, Tuslam.

"Meskipun statusnya tersangka dan ditahan, sepanjang yang bersangkutan belum mengundurkan diri, dia belum diberhentikan. Tetapi kalau nanti sudah ada ketetapan hukum atau putusan hukum dari Pengadilan atas kasus yang menimpanya, barulah pihak desa akan memberhentikannya dari statusnya sebagai perangkat desa," sebut Tuslam pada Teboonline.id saat dikonfirmasi, Rabu (10/08/2022).

Tuslam menyebut bahwa pihak Pemdes Rimbo Mulyo tidak mau tergesa-gesa memberhentikan BR sebelum ada Inkrah terhadap kasusnya. Jika sudah ada, Pemdes akan menggantikannya.

Sementara itu, Kades Rimbo Mulyo saat dikonfirmasi Teboonline.id menyebutkan bahwa paska BR ditahan, posisinya sebagai Kasi Pemerintahan diisi oleh staf desa yang lainnya.(crew)

Type above and press Enter to search.