TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

5 Orang Diduga Pelaku Pengeroyok Suporter Bola Kaki Hingga Tewas, Dibekuk Polisi

Didampingi Pj Bupati Tebo Aspan ST, gelar konferensi Pers terkait diamankannya 5 orang tersangka dugaan pengeroyokan suporter bola kaki hingga tewas di desa Teluk Rendah Pasar.

TEBOONLINE.ID - Buntut dari aksi dugaan tindak pidana pengeroyokan hingga tewas terhadap suporter turnamen sepak bola yang berlangsung di desa Teluk Rendah Pasar Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo beberapa waktu yang lalu, Polisi langsung bertindak cepat.

Polres Tebo berhasil menahan lima orang  tersangka pengeroyokan berinisial FD (30), YA (26), IM (31), BS (45), MS (38) yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut dan saat ini kelimanya diamankan di Mapolres Tebo.

Kelimanya merupakan warga Desa Teluk Rendah Pasar Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.

Pengeroyokan tersebut menyebabkan dua supporter sepak bola dari Desa Tuo Ilir Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo menjadi korban.

Korban bernama Ilhamudin (23) mengalami luka dibagian kepala, sedangkan Yamanto alias Ogah (42) alami luka serius hingga meninggal dunia.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (27/08/2022) malam di Mapolres Tebo menyebutkan, Kronologis kejadian, Kamis 25 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB ada pertandingan sepak bola di lapangan sepak bola samping SMP N 17 Desa Teluk Rendah Pasar.

Selesai babak pertama pada pertandingan sepak bola antara tim Bulu Kasab Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batanghari berhadapan dengan tim Desa Tuo Ilir, Kabupaten Tebo terjadi bentrok antara suporter sepak bola.

"Bentrok berawal saling ejek dari kedua suporter, Kemudian salah seorang suporter dari tim Desa Tuo Ilir ditahan oleh Panita, namun suporter yang lain tidak terima dan melakukan protes hingga berujung aksi lempar batu," beber Fitria.

Atas kejadian tersebut, pihak korban membuat laporan ke Polres Tebo.

Selain tersangka, Polisi juga mengamankan  sejumlah barang bukti berupa lima buah kayu, celana pendek milik korban warna biru, kaos singlet, sendal swallow, dan baju milik panitia

"Tersangka dijerat pasal 170 KHUP subsider 351 KHUP," pungkas Fitria.(crew)

Type above and press Enter to search.