TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Satu Keluarga Terlibat Kasus Sabu-sabu, Ditangkap Satnarkoba Polres Tebo

Press rilis terkait 1 keluarga terlibat kasus Narkoba jenis Sabu-sabu yang telah diamankan Satreskoba Polres Tebo.

TEBOONLINE.ID - 4 tersangka residivis diantaranya dua TSK adalah Pasangan Suami Istri tentang penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu, telah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Tebo. Press rilis tentang 4 TSK tersebut digelar pada Jum'at (27/05/22), dipimpin langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega.

Kapolres Tebo AKBP Fitria mega menjelaskan awalnya adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di beberapa tempat, Satres Narkoba Polres Tebo yang dipimpin langsung oleh IPTU Irfan Pane bergerak menuju lokasi TKP dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka yakni (J) alias i, (E) alias L dan (CP) alias C dari tiga tersangka dua orang merupakan sepasang suami istri yaitu (J) dan (E) dan CP merupakan adik dari istri Tersangka di kediamanya.

Tiga orang tersangka merupakan warga Desa Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

Saat dilakukan penangkapan, Polisi berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 43,07 gram dalam satu paket sedang dan 51 paket kecil, satu lembar Tisue warna putih, uang tunai Rp.600.000,satu dompet kecil warna orange, sendok pipet, dua buah pirex kaca, satu pack karet pirex, satu unit HP Samsung, satu unit HP Oppo Noe warna putih, satu unit HP Samsung Lipat Warna Hitam.

Dikatakannya, peran dari masing-masing tersangka yakni, Sabu-sabu tersebut merupakan milik Pasangan suami istri. Kemudian adik si istri perannya sebagai penjual/kurir.

"Berdasarkan hal tersebut 3 orang Tersangka sudah kita amankan di Polres Tebo," ujar Kapolres.

Selanjutnya Tersangka ke 4 berhasil diamankan pada minggu (22/05/22) dengan inisial (AR) alias A dirumahnya di Muara Tebo,Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, yang juga merupakan residivis.

Barang bukti yang diamankan 7 paket Narkoba Jenis sabu-sabu seberat 2,9 gram, satu unit timbangan digital dua lembar tisu berwarna putih, satu sendek pipet, 2 buah plastik klip bekas,satu unit HP Oppo A5S berwarna merah uang tunai Sejumlah Rp.400.000 dan satu unit motor Revo warna Hitam.

"Jika ditotalkan semuanya 45,97 gram diuangkan menjadi Rp.49.000.000, sedangkan keempat orang tersangka sudah kita tes unrine dan positif narkoba," ungkapnya.

Atas perbuatannya 4 Tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman Pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun, denda maksimal Rp.10 Miliar.

Pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun ndenda maksimal Rp.8 Miliar.

"Untuk Narkoba jenis Sabu-Sabu sendiri diperoleh dari mana masih kita selidiki, yang jelas dari luar Kabupaten Tebo," katanya.(crew)

Type above and press Enter to search.