Peti atau Dompeng dibakar oleh Polisi di desa Tanjung Kecamatan VII Koto, Tebo. |
TEBOONLINE.ID - Meski aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan mesin Dompeng sudah sering ditindak, namun belum juga memberi efek jera kepada para pelaku. Bahkan para pelaku nekat beraktivitas di lokasi atau area PT. Tebo Multi Agro (TMA).
Hal ini membuat Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega berang dan langsung memerintahkan jajaran Polsek VII Koto melakukan tindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Mendapat perintah dari atasan, Kapolsek VII Koto bersama jajaran langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud, tepatnya di Desa Tanjung Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo.
Tiba di lokasi, ternyata benar, ada sejumlah pelaku penambangan emas mengunakan rakit dompeng tengah beraktivitas.
Melihat kedatangan Kapolsek beserta jajaran, para pelaku ini langsung berhamburan melarikan diri meninggalkan rakit dompeng mereka.
Geram melihat itu, Kapolsek bersama jajaran langsung membakar rakit dompeng tersebut. "Ada 4 rakit yang kita musnahkan dengan cara dibakar," kata Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega, Kamis (12/04/2022).
Kapolres menjelaskan, pemusnahan rakit dompeng tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penambangan emas ilegal.
"Agar pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya," ujar dia.(crew)