TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Perda Tebo: Parkir Sepeda Roda Dua Rp 2 Ribu, Roda Empat Rp 5 Ribu, Lebih Dari Itu Pungli

Pasar Sarinah Rimbo Bujang tampak ramai dan juru parkir tampak sibuk menata sepeda motor dipinggir jalan.

TEBOONLINE.ID - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Tebo melalui Kabid Pasar, Edi Sofyan menghimbau kepada para juru Parkir kendaraan roda dua dan roda empat diseluruh pasar yang ada di Kabupaten Tebo, untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi parkir.

Adapun himbauan tersebut untuk mencegah agar juru parkir tidak memungut lebih dari biaya yang telah ditentukan oleh Perda Tebo. Karena, apabila juru parkir memungut lebih dari yang ditentukan oleh Perda, dikuatirkan akan terjadi persoalan karena hal itu sudah melanggar Perda dan timbul praktek Pungutan Liar (Pungli).

"Sesuai dengan Perda Tebo nomor 2 tahun 2021 tentang retribusi parkir pelataran/lingkungan pasar/gedung wilayah pasar jenis sepeda motor roda empat dikenakan tarif parkir Rp 5 ribu dan Perda No 2 tahun 2021 tentang retribusi Sepeda motor roda dua sebesar Rp 2 Ribu dan Perda No 4 tahun 2021 tentang retribusi pemakaian pelataran pasar Rp 2 Ribu," detail Edi membeberkan landasan hukum retribusi parkir di kawasan Pasar, Minggu (24/04/2022).

Juru parkir ketika memungut retribusi parkir kepada warga juga harus memberikan karcis atau retribusi kepada warga yang resmi dikeluarkan oleh Pemda Tebo dimana pada karcis tersebut terdapat Nomor seri dan Logo Pemda Tebo.

"Apabila juru parkir memungut lebih dari yang ditentukan oleh Perda, itu Pungli dan apabila ada masalah, yang bersangkutan yang bertanggung jawab karena seharusnya tanpa kita himbau, juru parkir sudah memahami tentang Perda Tebo soal parkir," sebutnya lagi.

Edi Sofyan pun mengakui kerap mendapatkan informasi ketika pada bulan Ramadhan seperti ini, ada oknum juru parkir yang memungut biaya parkir lebih dari ketentuan seperti parkir sepeda motor roda dua dipungut Rp 5 Ribu.

Terakhir ia pun menekankan kepada juru parkir agar tidak memungut warga yang hanya parkir sebentar di pasar. Apabila parkir dengan waktu lama, maka juru parkir boleh memungut biaya parkir.

Pantauan Teboonline.id, kawasan pasar Sarinah mulai tampak ramai akan pengunjung. Beberapa titik lokasi parkir tampak dipadati sepeda motor baik roda dua maupun roda empat. Para juru parkir pun terlihat banyak yang wajah baru.(crew)


Type above and press Enter to search.