TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Bawa Kayu Olahan Tanpa Dokumen, 3 Pria di Tebo Ini Diringkus Polisi

Ketiga terduga pelaku ilegal Loging yang diamankan Sat Polres Tebo berikut barang buktinya.

 TEBOONLINE.ID - Satuan Reskrim Polres Tebo berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku ilegal logging berikut barang buktinya sebanyak empat kubik Kayu Olahan tanpa dilengkapi dokumen.

Terduga pelaku diantaranya M Haris (45) warga desa Pintas Tuo Kecamatan Tabir Kabupaten Tebo, Nail (29) warga Desa Embacang Gedang Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, dan Sailar (24) warga Desa Embacang Gedang Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo. 

Barang bukti kayu olahan sebanyak 4 Kubik diamankan di Polres Tebo.

Ketiga terduga pelaku diamankan saat melintas membawa Kayu olahan tersebut di jalan lintas Tebo -Jambi tepatnya di Desa Mangupeh Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, provinsi Jambi. 

Penangkapan ketiga terduga pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 37 /  III/ 2022/ SPKT.SAT RESKRIM/ POLRES TEBO/ POLDA JAMBI, Tanggal 22 Maret 2022.

"Pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB, personil Polsek Tengah Ilir sedang melaksanakan patroli. Saat itu petugas melihat satu unit mobil truck berwarna kuning dengan No.Pol BA 9037 KH yang mencurigakan. Karena curiga, personil langsung melakukan pemeriksaan," ujar Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, Minggu (03/04/2022).

Ternyata lanjut Kapolres, kecurigaan aparat Kepolisian benar, mobil yang dikemudikan terduga pelaku bermuatan kayu olahan sebanyak lebih kurang 4 kubik tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Sat itu juga, imbuhnya, ketiga terduga diamankan dan turut diamankan juga barang bukti 1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi PS 100 warna kuning muda No.Pol. : BA 9037 KH dengan nomor rangka FE114E-092210 dan nomor mesin 4D31C-623039 yang bermuatan kayu pecahan sebanyak lebih kurang 4 (empat) M3, dan 1 (satu) lembar STNK dari mobil truck merek Mitsubishi PS 100 warna kuning muda No.Pol. : BA 9037 KH 

Ketiga terduga saat ini diamankan di Mapolres Tebo berikut barang buktinya untuk proses lebih lanjut dan diancam dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55,56 KUHPidana.(crew)

Type above and press Enter to search.