TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Ratusan Juta Dana Desa Sido Rukun, Diduga Digunakan Untuk Bisnis Trading Oknum Staf

Andi Wibawa, oknum staf kantor desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu, baru saja mengembalikan Dana Desa untuk dibayarkan kepada pihak rekanan. Sebelumnya, Dana Desa tersebut diduga ia gunakan untuk bisnis Trading.

TEBOONLINE.ID - Presiden RI Joko Widodo selalu menekankan kepada para Kades untuk lebih berhati - hati dan terarah dalam menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) agar desa cepat maju dan berkembang. Hal itu merupakan sikap kepedulian Presiden terhadap Desa - desa.

Namun, harapan orang nomor satu di Nusantara ini tidak digubris sama sekali oleh oknum staf kantor desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo provinsi Jambi. Oknum tersebut bernama Andi Wibawa.

Pasalnya, pada saat Pj Kades Sido Rukun dijabat oleh Marban, Andi Wibawa diberi kepercayaan untuk menjadi Bendahara desa dan pada saat itu lah Andi Wibawa yang mengurus semua tentang keuangan Dana Desa Sido Rukun.

Menurut informasi yang didapat Teboonline.id, tepatnya pada tahun 2020 lalu, di desa Sido Rukun ada kegiatan proyek Dana Desa yakni perkerasan jalan yang dikerjakan oleh pihak rekanan. 

Dalam perjalanan pekerjaan proyek tersebut, tiba - tiba pihak Pemerintah desa Sido Rukun mengalami kemacetan dalam pembayaran kegiatan proyek tersebut kepada pihak rekanan dan pekerjaan proyek pun juga sempat mandek akibat macetnya pembayaran tersebut.

Dalam hal ini, juru bayar proyek pada saat itu adalah Andi Wibawa yang nota bene adalah Bendahara desa Sido Rukun. Usut demi usut, ternyata Dana Desa yang dianggarkan untuk proyek tersebut senilai Rp 210 Juta, tidak dibayarkan kepada pihak rekanan. 

Diduga Dana Desa tersebut digunakan oleh Andi Wibawa untuk kepentingan pribadi yaitu digunakan untuk bermain bisnis Trading atau aktivitas perdagangan dengan mata uang.

Terbongkarnya kasus Andi Wibawa oknum bendahara desa Sido Rukun ini mengejutkan banyak pihak karena orang lain tidak menyangka kalau Andi Wibawa yang dipercaya sebagai pengendali keuangan desa, malah menyalahgunakan jabatannya dan merugikan negara.

Sementara itu, pejabat Kades Sido Rukun, Mesran saat dikonfirmasi Teboonline.id terkait hal itu membenarkan. Ia menyebutkan bahwa kasus Andi Wibawa tersebut terjadi pada zamannya Pj Kades Marban, pada saat itu Andi Wibawa sebagai bendahara desa.

"Kejadian itu saat Pj Kades Sido Rukun Marban, nilainya sekitar Rp 210 juta tapi yang bersangkutan (Andi Wibawa,red) ada upaya untuk pengembalian Dana yang dipakainya itu karena ini kan jatuhnya kepada pihak ketiga karena desa sudah menyerahkan uang itu kepada Andi Wibawa dan harus diserahkan kepada pihak ketiga dan sekarang Andi Wibawa saya geser dari bendahara,," sebut Kades Mesran dikonfirmasi Teboonline.id.

Hal senada juga disampaikan mantan Pj Kades Sido Rukun, Marban. Ia menyebut bahwa dirinya juga jengkel kepada Andi Wibawa karena telah menggunakan Dana Desa itu untuk bermain Trading.

"Karena saya sebagai Pengguna Anggaran saya kejar terus dia (Andi Wibawa,red) untuk segera mengembalikan dana yang dipakainya itu dan informasinya baru selesai, beberapa bulan yang lalu," jelas Marban yang mengaku ia merasa dibohongi oleh Andi Wibawa.

Terkait informasi ini, Andi Wibawa saat dikonfirmasi Teboonline.id mengakui bahwa Dana Desa untuk dibayarkan kegiatan proyek dana desa yang dipakainya untuk bisnis Trading, sudah dibayarkan kepada pihak rekanan dengan cara dicicil.

Saat ditanya tentang Bisnis Trading yang viral tersebut, ia hanya menjawab bahwa dirinya tidak bodoh tentang persoalan Trading. Namun, ia menyebut bahwa tidak mungkin ia ungkapkan untuk apa saja Dana Desa itu ia gunakan.(crew)