TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Warga Rimbo Ilir Jadi Bandar Narkoba, Begini Sekarang Nasibnya...

SLN warga Rimbo Ilir ditangkap Sat Narkoba 
Polres Tebo atas kasus bandar Narkoba.

TEBOONLINE.ID - Bandar Narkoba berinisial SLN (57) warga jalan Purwokerto Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, dibekuk Satuan Narkoba Polres Tebo berikut dengan barang bukti.

Penangkapan pelaku narkoba warga Kecamatan Rimbo Ilir mulai bergerak setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis Sabu.

Setelah mendapat informasi petugas langsung melakukan penyelidikan di jalan Purwokerto unit 15 Giriwinangun Rimbo Ilir. Tepat sekira pukul 21.00 Wib, petugas berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega,M.Psi, Psi melalui Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Irvan Pane, menyebutkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap mengamankan tersangka bersama barang bukti.

“Sekarang tersangka sudah diamankan di Mapolres Tebo, serta dilanjutkan pengembangan untuk tersangka lainnya. " kata Irvan Pane, Jumat (28/01/2022).

Hasil penangkapan, lanjut Kasat, bahwa Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket Shabu seberat 1,87 gram, satu timbangan digital merk CHQ, tiga lembar plastik klip, satu unit Sepeda motor Scoopy warna putih, satu unit HP Nokia 105 warna biru.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Ri no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandas Kasat.(crew)

Type above and press Enter to search.